Bawaslu Padang Pariaman Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pemilu

0
Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Anton Ishaq

Pauah Kamba, CanangNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pemilu di Aula Hotel Buana Lestari Batang Anai, Selasa (28/03/2023).. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman penyelenggara pemilu dalam penanganan pelanggaran administrasi yang mungkin terjadi selama tahapan pemilu ke depannya. 

Dengan menyasar penyelenggara pemilu, kegiatan ini secara langsung menyasar Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Padang Pariaman yang terdiri atas Ketua, Koordinator Divisi PPPS (Penindakan Pelangggaran dan Penyelesaian Sengketa) beserta staf divisi terkait.

Rakor ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Anton Ishaq yang sekaligus memberikan kata sambutan dan pengarahan terkait Penanganan Pelanggaran Administrasi dan TSM Pemilu yang digelar. 

Dalam kegiatan ini laporan kegiatan disampaikan secara langsung Kepala sub Bagian Hukum Bawaslu Padang Pariaman Ali Gusniar. Ia menyampaikan bahwa urgensi kegiatan ini untuk meningkatkan sekaligus mengantisipasi pelanggaran administrasi yang mungkin dapat terjadi pada tahapan pemilu mendatang. 

Selanjutnya acara dimulai dengan pemantik diskusi oleh narasumber Dr Armadepa SH MH yang membahas tentang proses Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Penanganan Pelanggaran Adminitrasi TSM Pemilu. 

Ia menjelaskan kepada peserta agar memahami proses penindakan ini dengan tidak membaca atau mengkaji satu Peraturan Bawaslu saja, melainkan menyandingkan Perbawaslu yang berkaitan, di mana proses penanganan pelanggaran administrasi dan TSM diatur pada perbawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dengan menyandingkan tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum karena dalam penerimana temuan dan laporan pada dugaan pelanggaran administrasi bermula pada perbawaslu 7 tahun 2022. 

Armadepa juga menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari pengawas dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan tujuan terwujudnyanya pemilu yang demokratis.

Pada kegiatan  ini Rudi Herman dan Zainal Abidin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman memberikan masukan dan saran dalam proses penanganan pelanggaran administrasi. Masukan tersebut yakni dengan memperhatikan regulasi dalam setiiap kebjikan atau mekanisme atas tindakan yang dilaksanakan oleh panwaslu kecamatan. 

Zainal Abidin menekankan agar Panwaslu Kecamatan memahami batasan kewenangan dalam proses penindakan pelanggaran administrasi dan administrasi TSM, serta dalam pengawasan mengoptimalkan upaya pencegahan pada setiap tahapan pemilu. (FR/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top