Bawaslu Pessel Raih Predikat Informatif dan Terbaik Kedua Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

0
Bawaslu Pessel raih Predikat Informatif dan Terbaik Kedua | Dok. Bawaslu Pessel


Pesisir Selatan, CanangNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meraih predikat Informatif dan Terbaik kedua pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada 2022 kategori Bawaslu Kabupaten dan Kota yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Sumbar di Hotel Truntum Padang, Senin (12/12/2022).


Piagam yang diserahkan oleh Gubernur Provinsi Sumbar, Mahyeldi, diterima langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pessel, Rinaldi. KI Sumbar mengumumkan 24 (dua puluh empat) Badan Publik di Sumbar yang dinilai telah informatif dalam menyampaikan informasi kepada publik dan Bawaslu Pessel salah satu diantaranya. 


Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison mengucap syukur dan terima kasih pada semua pihak yang mendukung, terutama tim kerja di Bawaslu Pessel atas capaian ini.


“Alhamdulillah, ini adalah buah dari kerja keras teman-teman yang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam Keterbukaan Informasi publik di Bawaslu Pessel," katanya.


Ia mengatakan, upaya Bawaslu Pessel untuk meraih penghargaan ini tidaklah mudah. Berkaca pada anugerah serupa pada tahun sebelumnya, Bawaslu Pessel selalu menjadi nominasi sepuluh besar selama beberapa tahun terakhir dan peringkat kesatu pada tahun 2018 silam.


"Anugerah sebagai lembaga informatif menjadi motivasi agar Bawaslu Pessel menjadi lebih baik dan mendorong terwujudnya penyelenggaraan pengawasan Pemilu yang transparan, efektif, dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan, khususnya di Pessel," katanya.


Erman berharap melalui Keterbukaan Informasi akan melahirkan kepercayaan publik terhadap proses pengawasan Pemilu yang dilakukan Bawaslu Pessel, sehingga pada akhirnya akan dapat mewujudkan Pemilu yang demokratis.


Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska menambahkan, ada 24 badan publik yang mendapat predikat informatif dari 9 kategori yang ditetapkan oleh KI Sumbar dan ada 393 badan publik yang kami lakukan penilaian terkait keterbukaan informasi ini.


Terakhir Kepala Sekretariat, Rinaldi menambahkan, “Tantangan ke depan terkait keterbukaan informasi publik banyak sekali, maka diharapkan badan publik dapat memperkuat fungsi PPID agar tidak sampai bersengketa ke komisi informasi," tutupnya. (rel) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top