Dalam Kunjungan Kerja Di Kejaksaan Negeri Batam Kepulauan Riau Kepala Kejaksaan Agung RI ST.Burhan Nudin Menyoroti Kejahatan Transnasional

Pilot CN Riau
0
Kepal Kejagung RI ST.Burhan Nudin Dalam Kunjungan Kerja Di Kejaksaan Negeri Batam,foto : Rol



Batam canagnews.com - Kunjungan kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Negeri Batam setelah berkeliling di seluruh bidang dan melihat secara langsung mengenai administrasi penanganan perkara, tempat penyimpanan barang bukti dan beberapa proses pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) 


Intelijen, Jaksa Agung menyampai kan dalam setiap penanganan perkara jangan sekali-sekali mengabaikan administrasi karena dapat berujung pada gugatan perdata bahkan pidana. 

“Maka untuk itu, tertib administrasi adalah hal yang pokok menjadi penekanan saya. Catatan, buku besar, berita acara, berkas perkara, dan lainnya, jangan dianggap sepele,” ujar Jaksa Agung. 


Jaksa Agung mengatakan Kepulauan Riau adalah daerah lintas Negara / perbatasan dengan berbagai Negara yang memiliki lubang tikus. Antisipasi kejahatan-kejahatan yang bersifat lintas Negara seperti narkotika,


penyelundupan, illegal fishing, human trafficking, dan kejahatan terhadap buruh migran, harus menjadi konsen seluruh jajaran di Kejaksaan Negeri Batam, apalagi hampir 70% perkara yang masuk terkait dengan hal tersebut. Jadikan bahan evaluasi dalam menentukan suatu tuntutan pidana yang berkeadilan dan berkoordinasi dengan Forkominda setempat untuk meminimalisir kejahatan tersebut. 

Jaksa Agung menyampaikan dalam setiap kegiatan, usahakan dilakukan publikasi sehingga kinerja saudara dapat diawasi oleh media dan masyarakat. 

Kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Batam oleh Jaksa Agung yang didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Asisten Umum Jaksa Agung dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1) 06/10/2022 Sumber Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr.Ketut Sumedana.


Siaran pers No : 1583/028/k.3/kph 3/10/2022"( Rol/red)




Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top