Penimbunan Batu Bara Di Duga Ilegal Di Kecamatan Kualacinaku Kab Inhu Kebal Dari Hukum

Pilot CN Riau
0

 

Lokasi Penumpukan Batu Bara Di Wiyah Kecamatan Kualacinaku Inhu,foto : Rol




Indragiri Hulu canagnews.com - Kembali Pantauan Wartawan canangnews.com pada Hari Senin 26 Setember 2022 Di Desa Kuala Mulia Kecamatan Kualacinaku Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau Dengan Aktivitas Penimbunan Batu Bara Di Atas Tanah Milik Bang Panin dan Pelabuhan Lepindo Di Duga Tidak Memiliki Perzinan Dari Dinas Terkait Dan Izin Dari Kementrian DLHK Pusat 


"Aktivitas Penimbunan Di Dua Tempat Berbeda Tersebut Puluhan Ribu Ton Batu Bara yang Akan Di Exfor Keluar Negeri Melalui jalur Sungai Indra Giri Dengan Menggunakan Ponton

Adapun Aktipitas ini Uda Sikian Lama Yang Di Tekuni Ole Seseorang Warga Cina dengan Indititasnya Namanya (Hengki )Yang Tinggal di Rengat Indragiri Hulu, Mengelolah Penimbunan Dan Penjualan Batu Bara Di Duga Kuat Disinyalir Ilegal , Tidak Pernah Tersentuh Dengan Hukum,


Aktivis DPP Dari Lembaga Aliansi Garuda Sakti Penelitian Aset Negara dan Pemberantasan Korupsi Yang Di Tugas kan Oleh DPP Pusat Jakarta, untuk Wilayah Provinsi Riau, ( Rudi Purba) Saat Di Mintai Tanggapan Saat Bersamaan Dalam Invistigasi Dilapangan Menjawab , Setiap Aktipitas Kegitan Yang dilakun Oleh Setiap Pengusaha, Harus Jelas Legal Setendingnya, Memiliki Formalitas Payung Hukum Yang Jelas, dan Perizinan nya Mulai Dari, Izin , SIUP, HO, SITU, Dari Dinas Perizinan Setempat, Izin Dari Dinas Pertambangan ,dan Izin, Dokumen Pengelolahan Lingkungan Hidup, (DPLH), yang Di Terbitkan Oleh Kementrian ( DLH ) ini Perlu ada nya Tinjaun Kembali Oleh Intasi Dinas Terkait,ujar Rudi Purba Kepada Wartawan canangnews.com Senin 26/09/2022

Masi Rudi furba Mengatakan Setiap Badan Usaha yang Di Kelolah nya Harus Jelas Pajak nya Berapakah Setoran Pajak nya apakah Sudah Memiki Standar Pembayaran Pajaknya Sesuai Dengan Usaha nya Yang Mereka Kerjakan, apakah Pengelolahan Tersebut Menggunakan ,PT , Atau CV, apakah Kariawan Tenaga Kerjanya , apa Sudah Di Daftarkan BPJS Ketenaga Kerjaan Sebagai Jaminan Ketenaga Kerjaan nya ucap Rudi, ini Bisa Kita Lihat Dari Kegitan Di Duga Tidak Mengantongi Ijin Aliyas Usaha Bodong Dan Ilegal dan ini adalah diduga Pekerjaan Melawan Hukum. 


Pemilik Usaha Penimbunan Batu Bara Warga Cina Yang Informasinya Atas Nama ( Hengki ) Belum dapat Di Ambil Keterangannya, Oleh Wartawan canangnews.com 


Kepala Dinas DLH Inhu Ory Anang Ketika Di Konfir Masi Wartawan canangnews.com, Selasa Kemari 20 Setember 2022 Terkait Ijin Pengelolahan dan Penumpukkan Batu Bara yang Di Kecamatan Kuala Cinaku Terkait Perizinan Dengan Jawabpan Kalau Perizinan tersebut Itu Harus Di Keluarkan DLH Provinsi DLH Inhu Tidak Berhak Mengeluarkan Izin ungkap Singkatnya 

Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu, ( Endang) Saat Di Konfir Masi Melalui Telpon WA pribadinya No : 0821 xxxxxxxx, Pada Hari Sabtu 24 Setember 2022 Kemarin Sekira Pukul Satu.wib, Siang, Ketika Di Pertanyakan Tentang PerIzina Penimbunan Batu Bara di Kecamatan Kuala Cinaku Inhu, Hingg Sampai Sampai Saat Sekarang Senin 27 Setember Tidak Kunjung Di Balas Hingga Berita ini Di Terbitkan"( Rol )



Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top