Tim Penyidik Kejagung RI Sita Aset Tersangka (SD) Dua Buah Kapal Terkait Perkara PT Duta Palma Grup

Pilot CN Riau
0


Satu Unit Kapal Milik Tersangka (SD) Di Sita Tim Penyidik Kejagung ,foto : Rol



Jakarta canagnews.com - Rabu 31 Agustus 2022, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka (SD)


1 (satu) unit kapal dengan nama Royal Palma-IV, fungsi kapal Barge, nama pemilik PT. Delimuda Nusantara, pelabuhan pendaftar Dumai, nomor tanda pendaftaran 2000 PPj No.1213/L, GT 1596, NT 1317.


1 (satu) unit kapal dengan nama Royal Palma 21, fungsi kapal Tug Boat, nama pemilik PT. Delimuda Nusantara, pelabuhan pendaftar Batam, nomor tanda pendaftaran 2012 PPm No. 2575/L, GT 153, NT 46.


Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri / HI / Perikanan / Tipikor Tanjungpinang Kelas IA Nomor: 56 / Pen.Pid.Sus-TPK / 2022 / PN Tpg tanggal 24 Agustus 2022. 


Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD. (K.3.3.1)

Jakarta 31 Agustus 2022 , Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejasaan Agung, Dr.Ketut Sumedana 


Siaran Pers NO : 1378/203/k.3/kph.3/08/2022"( Rol/red )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top