DPRD Kota Bukittinggi Gelar Sidang Paripurna Tutup Tahun 2021-2022 dan Buka Sidang Tahun 2022-2023

Nasrun
0

 

Sidang Paripurna DPRD Kota Bukittinggi 8 Agustus 2022


PARIWARA

BUKITTINGGI,Canangnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bukittingggi gelar Sidang Paripurna "Tutup Tahun 2021-2022 dan Buka Sidang  2022-2023".

Dihadiri oleh Walikota Bukittinggi,unsur Forkopimda  serta seluruh perangkat daerah dilingkungan Pemko Bukittinggi,dan kepala bagian pemerintahan,kepala bagian organisasi  dan bagian hukum di Gedung DPRD kota Bukittinggi Senin (8/8/2022)


Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial dalam sambutannya menjelaskan,berdasarkan ketentuan pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang pedoman penyusunan Tata tertib DPRD provinsi,kabupaten dan kota dan pasal 95 Peraturan DPRD kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2018.Tahun sidang DPRD dimulai pada saat pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD,sidang dibagi dalam 3 masa persidangan.


"Dalam masa sidang DPRD Tahun 2021-2022 ini DPRD telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang undangan dengan mengupayakan terwujudnya lembaga perwakilan rakyat yang mampu mencerminkan nilai nilai demokrasi," ujarnya.

Wawako Marfendi,Ketua dan wakil ketua DPRD kota Bukittinggi


Disampaikannya,proses peralihan waktu selalu mengajak kita untuk melakukan intropeksi diri,menerima masukan dan menerima tugas yang diamanahkan.


Walikota Bukittinggi yang disampaikan Wawako Marfendi mengatakan,semoga produk masa sidang tahun lalu itu memberikan dampak yang positif terhadap masyarakat.


"Kita harapkan pada masa sidang yang akan datang,akan lebih giat lagi untuk bisa memproduk beberapa aturan yang kemudian bisa menguntungkan masyarakat,sehingga masyarakat dan pemerintah daerah berkoloborasi untuk memperbaiki Bukittinggi jauh lebih hebat kedepannya,"ulasnya.

Sambutan dari Walikota Bukittinggi melalui Wawako Marfendi


Ditambahkan Marfendi,apresiasi yang tinggi kepada DPRD,Pemda serta seluruh masyarakat yang berpartisipasi membangun Bukittinggi,sehingga pada masa sidang yang lalu pemko meraih perstasi yang cukup bagus,baik ditingkat provinsi maupun pusat.


Dikesempatan itu Wakil ketua DPRD Bukittinggi Rusdy Nurman melaporkan,pada dasarnya kinerja DPRD kota Bukittinggi terkait dengan pelaksanaan dari 3 fungsi  yang dimiliki oleh DPRD sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,yaitu fungsi pembentukan perda,fungsi anggaran dan pengawasan.


Pelaksanaan dari 3 Fungsi tersebut adalah untuk mewujudkan lembaga perwakilan rakyat yang mampu mencerminkan nilai nilai demokrasi.


"Pada tahun ketiga ini,anggota DPRD dengan jumlah 25 orang yang menerima amanah dari masyarakat,telah melakukan fungsi,tugas dan wewenang dan kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan,"papar Rusdy.

Beny Yusrial dan Rusdy Nurman di Rapat Tutup tahun dan sidang buka tahun 2022-2023


Disebutkannya,dalam tahun ketiga ini DPRD Bukittinggi telah menghasilkan 9 Peraturan daerah (Perda),pembahasan Ranperda sebanyak 12 buah.Nota persetujuan 8 buah,Nota kesepakatan bersama 7 buah,keputusan DPRD 46 buah dan keputusan pimpinan DPRD sebanyak 12 buah.


Disamping itu, selama tahun ketiga DPRD juga telah menyelenggarakan Rapat Paripurna 28 (dua puluh delapan) kali, Rapat Bamus 23 (dua puluh tiga) kali Rapat Banggar 55 (lima puluh lima) kali,Rapat Bapemperda 8 kali, Rapat kerja komisi 70 kali,Rapat Badan Kehormatan 3 kali dan Rapat Dengar pendapat/Audiensi/Hearing sebanyak 5 (lima) kali.

Laporan Kinerja Tahun ketiga DPRD Kota Bukittinggi  2019-2024 disampaikan Wakil Ketua DPRD Bukittinggi Dt.Rusdy Nurman
 

Adapun Pelaksanaan Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah lanjut Wakil Ketua DPRD,adalah sebagai berikut.

1.Kinerja Fungsi Pembentukan peraturan daerah.Fungsi dari pembentukan peraturan ini merupakan kegiatan yang didalamnya terdapat mulai dari perencanaan,penyusunan,pembahasan,pengesahan dan pengundangan.


2.Tantangan dan upaya perbaikan pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah.


Kemudian Pelaksanaan Fungsi Anggaran.Yang terdiri dari.

1.Kinerja fungsi anggaran

2.Tantangan dan upaya perbaikan pelaksanaan fungsi anggaran.


Pelaksanaan Fungsi Pengawasan

1.Kinerja fungsi pengawasan,Reses masa sidang pertama pada 21 s/d 27 November 2021,reses masa sidang 2 tanggal 2,4 dan 5 Maret 2022 dan reses masa sidang 3  29s/d 30 Juli 2022.


2.Tantangan dan upaya perbaikan pelaksanaan fungsi pengawasan.


"Serta Penguatan Kelembagaan DPRD .Sangat diperlukan dalam upaya memberikan semangat untuk lebih memantapkan kinerja DPRD,tugas dan wewenang DPRD,"ucapnya.


PEWARTA    : Khairunas

FOTO               : Ahda/Nas



Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top