Oknum Tersangka Inisal A kades Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Inhu :foto Rol
INHU Canangnews.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu Riau Selasa 19 Juli 2022 Gelar Konferensi Pers Di Aula Kejaksaan Inhu Terkait Penahan Oknum Kades Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Indragiri Hulu,(Inhu)
Adapun Penahanan Oknum Kades Keyang Dalam Kasus penilapan Anggaran Dana Desa dan Pungutan Pajak Dari Anggaran Dana Desa Pada Tahun 2020 Silam Sebesar Rp : 4.47 000 000 Empat Ratu empatpulu tuju Juta Rupiah
Kejari Inhu Fukron Lubis Di Dampingi Kasi Intel Dan Kasi Pidsus Menerangkan Dalam Konferensi Pers Bahwa Oknum Tersangka Kades Kelayang Kita Panggil dan Oknum tersebut Kreatif Memenuhi Panggilan Dari Kejaksaan Dan Serta Kita Lakukan Penyidikan Terhadap Tersangka
Bahwa Oknum Tersangka (A) Melakukan Pungutan Pajak Pada Tahun 2020 Dari Anggaran Dana Desa Namun tidak Di Setorkan Jepajak Negara
Pada Tahun 2021 Ada Kegiatan dalam Pembangunan Rambat Beton Dan Dana nya Sudah di Caerkan Namun Tidak Di kerjakan Oleh Oknum Inisal Tersangka (A) Di kana kan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 Yunto UU No 20 dan UU No 21 tentang pemberantasan Korupsi
Untuk Tersangka Inisial (A) Pada Hari ini kita lakukan Penahan guna untuk Menindak Lanjuti Penyidikan"( Rol )