Kejaksaan Negeri Inhu Riau Gelar Konferensi Pers Terkait Penahanan Kedes Kelayang

Canang Tambahan
0

 


Oknum Tersangka Inisal A kades Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Inhu :foto Rol




INHU Canangnews.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu Riau Selasa 19 Juli 2022 Gelar Konferensi Pers Di Aula Kejaksaan Inhu Terkait Penahan Oknum Kades Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Indragiri Hulu,(Inhu)


Adapun Penahanan Oknum Kades Keyang Dalam Kasus penilapan Anggaran Dana Desa dan Pungutan Pajak Dari Anggaran Dana Desa Pada Tahun 2020 Silam Sebesar Rp : 4.47 000 000 Empat Ratu empatpulu tuju Juta Rupiah

Kejari Inhu Fukron Lubis Di Dampingi Kasi Intel Dan Kasi Pidsus Menerangkan Dalam Konferensi Pers Bahwa Oknum Tersangka Kades Kelayang Kita Panggil dan Oknum tersebut Kreatif Memenuhi Panggilan Dari Kejaksaan Dan Serta Kita Lakukan Penyidikan Terhadap Tersangka


Bahwa Oknum Tersangka (A) Melakukan Pungutan Pajak Pada Tahun 2020 Dari Anggaran Dana Desa Namun tidak Di Setorkan Jepajak Negara 

Pada Tahun 2021 Ada Kegiatan dalam Pembangunan Rambat Beton Dan Dana nya Sudah di Caerkan Namun Tidak Di kerjakan Oleh Oknum Inisal Tersangka (A) Di kana kan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 Yunto UU No 20 dan UU No 21 tentang pemberantasan Korupsi


Untuk Tersangka Inisial (A) Pada Hari ini kita lakukan Penahan guna untuk Menindak Lanjuti Penyidikan"( Rol )






Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top