Bekerjasama dengan Pemkab dan Polres Padang Pariaman, Dishub Sumbar Gelar Survey Analisis Penyedia Angkutan Umum

0

Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat bekerjasama dengan Dishub dan Polres Padang Pariaman saat melakukan survey pengumpulan dan analisis penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang antar kota di wilayah. (Foto : istimewa)

 

Padang Pariaman, - Dinas Perhubungan  Provinsi Sumatera Barat bekerjasama dengan Dishub dan Polres Padang Pariaman melakukan survey pengumpulan dan analisis penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang antar kota di wilayah setempat selama tiga hari, Sabtu-Senin (16-18/7/22).


Kadis Perhubungan Padang Pariaman, Rifki Monrizal, SH, MSi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk mendata jumlah penumpang angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) per-perusahaan per -trayek.


"Sehingga, dengan kegiatan itu dapat diperoleh database angkutan umum dan jumlah penumpang angkutan umum untuk di evaluasi," terangnya.


Dijelaskan, survey ini dilaksanakan berdasarkan Permenhub No. 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.


"Hal tersebut bertujuan sebagai pedoman diantaranya, dalam penetapan jaringan trayek AKAP dan AKDP, kebutuhan AKAP dan AKDP pada masing-masing trayek. Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa angkutan antar kota antar provinsi dan antar kota dalam provinsi," terangnya.


Diutarakan, survey load factor dilaksanakan selama 3 hari pada 9 Lokasi di Sumbar, dan Dishub Padang Pariaman bersama Polres setempat ditunjuk untuk pelaksana di Pos Toboh Gadang.


"Kegiatan ini sesuai surat perintah tugas Gubernur Sumbar, ditunjuk Kadis Perhubungan Padang Pariaman sebagai Koordinator Lapangan dan Kapolres Padang Pariaman sebagai wakil koordinator lapangan," tukasnya.


Sementara, Ali Munar, S Sos Kabid KTSP Dishub Padang Pariaman menyebut, pihaknya juga telah mencatat kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti izin KP dan KiR lewat waktu.


"Tidak ada penindakan yang dilakukan. Namun, kita jadikan hal tersebut sebagai evaluasi untuk aksi selanjutnya," sebutnya.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top