Limbah B3 Puskesmas Kemumu, Bengkulu Utara Dimusnahkan Dengan Dibakar

MINANGKABAUTV
0

 

Foto : Limbah B3 Puskesmas Kemumu. (Joko Purnomo / canangnews)

Bengkulu - Limbah B3 di Puskesmas Kemumu di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu dimusnahkan dengan cara dibakar, hal tersebut diketahui usai Liaison Officer LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA) untuk daerah setempat, Joko Purnomo melakukan investigasi lapangan pada Rabu (22/6).


"Selain dibakar ditempat terbuka, lokasi pembakaran juga berdekatan dengan aliran air. Selain untuk persawahan air itu juga dimanfaatkan oleh masyarakat untuk MCK," kata Joko Purnomo di Bengkulu.


Sebelumnya, Puskesmas Dusun Curup masih di Kabupaten Bengkulu Utara juga diduga mengabaikan pengelolaan limbah B3.


"Kedua kejadian baik di Puskesmas Kemumu, maupun di Puskesmas Dusun Curup sama-sama saya videokan sebagai bukti," kata Joko melanjutkan.


Ketua LSM PETA, Didi Someldi Putra, angkat bicara terkait hal itu, ia menegaskan jika limbah B3 benar tidak diolah sesuai dengan ketentuan maka pejabat terkait berpotensi terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Secara umum Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.


Dumping / pembuangan adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.


Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.


"Kejadian ini akan menjadi fokus kami kedepan, kami tidak hanya akan terfokus pada objeknya saja, tapi fokus kami lebih kepada dampak yang ditimbulkan," ungkapnya.


Sebagai tindaklanjut, maka dalam waktu dekat pihaknya secara kelembagaan akan meminta klarifikasi secara resmi, dan selanjutnya berkoordinasi dengan tim penegak hukum atas dugaan pelanggaran tersebut. (Dd/JP)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top