Kabag Hukum Pemkab Inhu Riau Angkat Bicara Terakit Legelitas PT Idrawan Perkasa

Canang Tambahan
0

Ilustrasi : Kantor Pemkab Inhu/int : foto Rol





CANANGNEWS.COM INHU - Penyataan Kabag Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (INHU), Tri Joni, semakin menguak tabir persoalan PT Indrawan Perkasa. 


Apa yang diungkap Tri Joni sekaligus memperkuat pernyataan Kabag Tapem Inhu, Fahrurozi, yang sebelumnya juga menyatakan, bahwa IUP PT Indrawan Putrawan sudah dicabut. Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi Awak Media pada Senin 30 Mei 2022 lalu.


Kepada Kepada Awak Media , Tri Joni juga mengatakan, bahwa SK IUP tanpa nomor yang dimilik PT Indrawan Perkasa sudah dicabut pada 2010 lalu, yang saat itu kepemimpinan Bupati Inhu masih dijabat Drs Mujtahid Thalib.


"Tapi anehnya dengan adanya SK susulan yang sama persis dengan SK sebelumnya tercantum nomor surat 181 tahun 2010 tentang izin usaha perkebunan, dan ini pun ditandatangani oleh Bupati Inhu Drs. Mujtahid Thalib," Ungkap Tri Joni, Kepada Wartawan pada Rabu (08/06/22). 


Kabang Hukum Tri Joni, mengatakan, Ia sendiri baru melihat saat bagian legal PT Indrawan Perkasa menghubunginya.


"SK nomor 181 bukan SK perkebunan, namun punya orang lain tentang fasilitasi konflik pertanahan milik tata pemerintahan Inhu, bukan nomor SK IUP PT Indrawan Perkasa," Jelas Tri Joni. 


Pada Bagian Hukum Pemkab Inhu saat ini kata Tri Joni, hanya ada SK tidak bernomor yang sudah dicabut Bupati.


"Kalau SK sudah dicabut dan masih ada beredar pada SK susulan dengan nomor 181 tentunya kembali kepada siapa yang mengusulkannya untuk diterbitkan SK nya," Terangnya. 


"Yang jelas SK Nomor 181 itu milik Tapem," Tegas Tri Joni lagi.


Sementara aktivis mahasiswa, Ilham Permana, menyatakan, bahwa persoalan ini sangat merugikan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu, mengingat kawasan tersebut juga masuk dalam HPT yang tercatat dalam lampiran SK Menteri LHK No. 903/MENLHK/SETJEN PLA.2/12/2016, yang mana garapan perusahaan terindikasi seluruhnya berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas. 


"PT Indrawan Perkasa diduga ada upaya membohongi publik dengan IUP nomor SK 181 tahun 2010," Jelas Ilham. 


"Dari bahan yang telah kami kumpulkan, data A1. Legalitas perusahaan beroperasi tidak jelas, kenapa sampai hari ini masih dibiarkan beroprasi, ada apa?" Tanya Ilham.


Semestinya kata Ilham, para penegak hukum atau lembaga yang berwenang bertindak menertipkan persoalan-persoalan seperti ini. 


"Harusnya pemilik dan perusahaannya ditindak. Bila tidak, maka kecurigaan masyarakat adanya dugaan oknum pejabat turut bermain tidak bisa disalahkan," Kata Ilham. 


"Jika ada oknum pejabat ikut serta mempermulus dugaan kemupakatan jahat terkait persoalan ini, maka pihak penegak hukum diminta menindak," Tutup Ilham"(RJN) 

 


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top