Dorong Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM, DPMPTP Laksanakan Pelatihan Pengelolaan Bisnis dan Manajemen Wirausaha

0
Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmang saat memberikan sambutan pada kegiatan pelatihan pengelolaan bisnis dan manajemen wirausaha. (Foto : ZT)

Padang, CanangNews  – Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang menghadiri sekaligus membuka secara resmi Pelatihan Pengelolaan Bisnis dan Manajemen Wirausaha yang diprakasai oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Padang Pariaman, Rabu, (8/6/2022) bertempat di Pangeran Beach Hotel - Kota Padang.

Merujuk pada visi misi Bupati Padang Pariaman yakni mewujudkan Padang Pariaman Berjaya, pengelolaan bisnis merupakan salah satu visi misi yang diemban oleh DPMPTP Padang Pariaman yaitu membangun kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Wabup Rahmang dalam sambutannya mengatakan, melalui pelatihan yang diselenggarakan tersebut, merupakan sebuah upaya dalam mewujudkan penguatan kapasitas kelembagaan bagi sentra industri kecil dan industri menengah (IKM) sehingga wirausaha dapat mengembangkan dan mengelola usahanya dengan baik, baik di tingkat manajemen keuangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen produksi, serta manajemen pemasaran.

Kemudian, lahirnya Undang-undang cipta kerja yang menguraikan mengenai kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah untuk menfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan usaha menengah besar dengan koperasi, usaha mikro dan usaha kecil semakin memperkuat peningkatan kompetensi dan level usaha.

Terkait dengan Pemberdayaan terhadap Pelaku Usaha yang tertuang dalam UU Cipta Kerja, yakni memberikan kemudahan perizinan berusaha berupa kemudahan legalitas dengan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) secara elektronik yang mana fungsinya adalah sebagai perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha

“Perizinan tunggal yang dimaksud adalah meliputi Perizinan berusaha, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Sertifikat Jaminan Produk Halal.” Ungkapnya Rahmang menguraikan.

Wabup berharap, dengan meningkatnya jumlah IKM di Kabupaten Padang Pariaman yang bergerak di berbagai sektor usaha, seperti bidang usaha industri pengolahan cokelat, industri pengolahan makanan ringan, industri pengolahan kelapa, industri pengolahan kopi, industri sulaman dan bordir,serta industri lainnya dapat berdampak baik terhadap meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

“Maka dari itu, kami berharap kepada para IKM yang mengikuti Pelatihan Pengelolaan Bisnis Dan Manajemen Wirausaha dapat mengikuti acara ini sampai selesai dengan serius sehingga bisa menjadi bekal dalam melakukan pengembangan usaha kedepannya,” katanya lagi. 

Kepala DPMPTP Yutiardy Rivai yang dihubungi melalui Kepala Bidang Bina Industri Trisna Junaili menjelaskan, kegiatan Pelatihan Pengelolaan Bisnis fan Manajemen Wirausaha ini dilaksanakan selama lima (5) hari, 7 s/d 11 Juni 2022 bertempat di Pangeran Beach Hotel Padang dengan jumlah peserta 30 orang yang berasal dari IKM yang ada di Kabupaten Padang Pariaman. 

Trisna menambahkan, materi dan narasumber pelatihan antara lain Wakil Bupati Rahmang mengenai Peran Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam Mendukung Perkembangan IKM (keynote speaker), Sekdakab Rudy R Rilis dengan materi tentang Motivasi untuk Meningkatkan Semangat Bisnis dari Pelaku IKM serta Kepala DPMPTP Yutiardy Rivai dengan materi tentang Perizinan untuk Mendukung Kegiatan Usaha IKM

Selanjutnya, ulas Trisna, materi pelatihan diberikan oleh Praktisi dari Unand, UNP dan Enterpreneur.

1. Paparan tentang Materi Terkait Manajemen Bisnis/Usaha, Fungsi Manajemen Bisnis/Usaha, Komponen Manajemen Bisnis/Usaha dan Perencanaan Manajemen Bisnis/Usaha;

2. Paparan tentang Materi Terkait Kewirausahaan, Karakteristik Kewirausahaan, dan Pengetahuan Tentang Administrasi Keuangan dan Personalia;

3. Peran Motivasi dalam Pengelolaan Bisnis dan Manajemen Wirausaha;

4. Peran Public Speaking dalam Pengelolaan Bisnis dan Manajemen Wirausaha. (Zakirman Tanjung)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top