Aduh, Material Ilegal Diduga Digunakan Untuk Proyek Pembangunan Bronjong Pokir Ermiwati

MINANGKABAUTV
0
Foto: Pembangunan Bronjong di Kampung Koto Lamo, Nagari Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang masih dihentikan oleh masyarakat(fot:Aprizal)


Painan - Pembangunan Bronjong yang berasal dari dana pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD Pesisir Selatan dari  Fraksi Golkar Ermiwati diduga material yang digunakan dari penambangan ilegal.


Lokasi kegiatan pembangunan bronjong itu berada di Kampung Lubuk Tanah, Nagari Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang.


Saat dilakukan peninjauan ke lokasi, memang terlihat tumpukan material berupa batu yang terletak di dekat pembangunan bronjong.


Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan, tumpukan batu yang ada di lokasi proyek berasal dari batuan sungai tersebut yang diambil langsung oleh pekerja proyek.


"Diperkirakan batuan yang terkumpul itu sebanyak 40 kubik lebih," sebutnya.


Ia menceritakan, awalnya masyarakat
setempat telah menawarkan kontraktor untuk membeli material dari warga setempat. Akan tetapi, sambungnya, kontraktor menolak dan mengambil langsung ke sungai.


"Kita berharap dengan adanya pembangunan di daerah ini, masyarakat sekitar juga mendapatkan manfaatnya, setidaknya ekonomi kami disini terbantu juga," terangnya.


Dikatakan, setelah di protes warga, barulah kontraktor membeli material dari masyarakat.


"Setelah di protes warga, barulah kontraktor membeli ke kami," tambahnya.


Bukan saja material yang berasal dari sungai langsung, papan informasi proyek juga tidak ditemukan di lokasi proyek.


Terpisah, tim juga telah menghubungi kontraktor proyek tersebut. Ezi selaku kontraktor membenarkan, proyek tersebut tidak memiliki papan informasi dan material berasal dari sungai itu juga.


Ezi berkelit, proyek yang dikerjakannya tersebut baru berjalan dua minggu ini dan akan selesai pada 28 Juni mendatang.


Selain itu, Ezi mengaku telah mendapat izin dari kepala kampung Lubuk Tanah. Ia mengambil material batu tersebut dari dalam sungai.


Perlu diketahui, menurut UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (minerba) menjelaskan bahwasanya kegiatan desa ataupun proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh kontraktor tidak boleh menggunakan material tambang ilegal.


Bagi yang melanggar, bisa di pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.


Sementara itu, tentang tidak adanya papan informasi telah melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik UU no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 bahwasanya Papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek yang didanai oleh Pemerintah, wajib masyarakat mengetahuinya dan tidak boleh ditutupinya.


Plank proyek atau papan informasi proyek itu wajib di pasang bila proyek tersebut didanai oleh pemerintah. Di terangkan, papan informasi proyek bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek yang didanai oleh pemerintah diketahui masyarakat dan tidak boleh ditutupi. (Dd)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top