Adanya Pemotongan Berat Hingga Harga Tidak Stabil, Empat LSM Dorong Bupati Terbitkan Aturan Pembelian TBS Kebun Swadaya

MINANGKABAUTV
0

 

Foto : Pejabat LSM dan salah seorang petani kelapa sawit swadaya yang juga tokoh masyarakat Linggo Sari Baganti Pesisir Selatan. (Canang / Didi Someldi Putra)


Pesisir Selatan - Empat LSM yang tergabung ke dalam forum "Peduli Pekebun Kelapa Sawit Swadaya" mendorong agar Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar segera membuat aturan terkait teknis pembelian harga TBS Kelapa Sawit khususnya produksi kebun swadaya.


"TBS selain berasal dari kebun inti, juga ada yang berasal dari kebun plasma, serta kebun swadaya milik masyarakat. Meski namanya masih TBS, namun TBS yang berasal dari kebun swadaya harganya cenderung lebih murah dan kerap memprihatinkan," kata salah seorang pejabat LSM, Aidul Gaspur di Painan, Rabu.


Ia menjelaskan, TBS kebun inti sudah pasti tidak ada transaksi jual beli karena yang punya perusahaan, dan yang mengolah juga perusahaan, sementara TBS kebun plasma ditetapkan secara berkala dan bersama-sama antara perwakilan pekebun, perusahaan, pemerintah, dan pihak terkait sehingga harganya disesuaikan dengan sejumlah faktor diantaranya biaya produksi, nilai jual CPO, dan lainnya.


"Sementara harga TBS produksi kebun swadaya ditetapkan sepihak oleh perusahaan, dan karena tidak ada keterlibatan pekebun dalam penetapannya maka harganya kerap cenderung merugikan pekebun," kata pejabat LSM lainnya, Didi Someldi Putra.


Selain itu, juga terdapat praktik pemotongan berat pada saat TBS akan dijual di pabrik, pemotongan berat pun ada yang mencapai lebih dari 15 persen, imbuhnya.


Sehingga, Zulhakim, dan Jhon Subang yang merupakan pejabat LSM lainnya, mengatakan, guna memberi kepastian nilai jual, maka Bupati Pesisir Selatan perlu untuk segera membuat aturan terkait teknis pembelian harga TBS Kelapa Sawit produksi kebun swadaya.


Secara keseluruhan, lanjutnya, penetapan harga berpatok pada Permentan Nomor 1/Permentan/KB.120/1/2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.


Berikutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Daerah.


Pada peraturan Gubernur itu, khusus di pasal 12 poin sembilan, secara gamblang disebutkan bahwa penetapan harga TBS untuk kelembagaan pekebun swadaya yang belum mematuhi persyaratan mutu TBS, didasarkan pada perhitungan dan kesepakatan antara pekebun swadaya dan pabrik kelapa sawit yang ditetapkan bupati melalui dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang perkebunan.


"Petani kelapa sawit di Pesisir Selatan menantikan lahirnya perbup ini, karena di 11 dari 15 kecamatan di Pesisir Selatan sebagian ekonomi penduduknya bergantung pada penjualan TBS," kata mereka kompak.


Empat LSM yang tergabung ke dalam forum "Peduli Pekebun Kelapa Sawit Swadaya" terdiri dari Markas Cabang Forum Bersama Laskar Merah Putih Pesisir Selatan, Peduli Transparansi Reformasi (PETA), Komnas LP-KPK RI, dan Cendikiawan Anak Pahlawan (CAPA) Linggo Sari Baganti. 


Penyebaran kebun kelapa sawit swadaya di Pesisir Selatan terdapat di Kecamatan Batang Kapas, Sutera, Lengayang, Ranah Pesisir, Linggo Sari Baganti, Air Pura, Pancung Soal, Ranah Ampek Hulu Tapan, Basa IV Balai Tapan, Lunang dan Silaut yang mencapai lebih kurang 90 ribu hektare. (Dd)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top