Air di Sungai Manjuto Disedot, Tiga LSM Surati Direksi PT Usaha Sawit Mandiri

cahaya hati dewi padi
0
Foto : Mesin yang digunakan untuk menyedot air di aliran Sungai Batang Manjuto. (canang / Didi Someldi Putra)


Bengkulu - Tiga LSM yang terdiri LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA), Komnas LP-KPK RI, dan Markas Cabang Forum Bersama Laskar Merah Putih Pesisir Selatan sepakat berkirim surat ke direksi PT Usaha Sawit Mandiri yang berkedudukan di Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.


"Surat tersebut kami kirim sehubungan dengan adanya informasi terkait aktivitas penyedotan air di Sungai Manjuto dan selanjutnya diangkut menggunakan truk tanki ke PT Usaha Sawit Mandiri," kata Ketua LSM PETA, Didi Someldi Putra, Sabtu.


Ia menambahkan, surat yang dikirim bersifat klarifikasi, namun terkait adanya aktivitas penyedotan air, dan selanjutnya diangkut menggunakan truk tanki ke PT Usaha Sawit Mandiri telah disaksikan secara kasat mata oleh ketiga pejabat LSM.


"Senin 23 Mei 2022 kami melakukan investigasi langsung ke Mukomuko, dan di Sungai Batang Manjuto kami menemukan adanya aktifitas penyedotan air sungai," kata Humas Komnas LP-KPK RI, Zulhakim.


Lokasinya berjarak sekitar 40 meter dari jalan lintas sumatera, hanya saja, lanjutnya, ketika tim ingin ke lokasi, tim pun didatangi oleh seorang laki-laki, dan selanjutnya mengarahkan tim ke kantor PT Usaha Sawit Mandiri.


Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak ke PT Usaha Sawit Mandiri, namun security yang bertugas di PT Usaha Sawit Mandiri menyebut tidak ada direksi yang bisa ditemui karena ada kegiatan di luar kantor. Akhirnya tim menitipkan surat permintaan klarifikasi terkait adanya aktivitas peyedotan air di Sungai Manjuto tersebut.


"Saat itu salah seorang security mengaku bahwa laki-laki yang mengarahkan kami ke kantor PT Usaha Sawit Mandiri merupakan rekan kerjanya sesama security," kata Ketua Markas Cabang Forum Bersama Laskar Merah Putih Pesisir Selatan, Aidul Gaspur.


Ia menjelaskan, jika aktivitas penyedotan air yang dilakukan berstatus ilegal maka hal tersebut merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.


"Pada pasal 70 di UU yang kami maksud, tepatnya poin C menyebut, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah," kata dia menambahkan. (Dd)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top