Wali Nagari Tapan Diduga Kuat Tilap Gaji dan Tunjangan Perangkat

MINANGKABAUTV
0

 

Foto : Wali Nagari Tapan, Iniswati. (dok.pribadi.Iniswati)

Pesisir Selatan - Wali Nagari Tapan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Iniswati diduga kuat menilap gaji dan tunjangan perangkatnya, pasalnya hingga saat ini uang yang bukan haknya itu tak kunjung dibagikan.


Hal itu diperkuat oleh dokumen berita acara yang ditandatangani pada Rabu, 23 Maret 2022 oleh bersangkutan. Dua dari empat poin pada berita acara tersebut tertulis, "saudara Riko dan saudara Feri menuntut untuk dibayarkan kekurangan gaji selama mereka tidak dipanggil masuk kantor dari tahun 2018 sampai 2021 sebanyak delapan bulan".


Selanjutnya, "Wali Nagari Tapan siap membayar / memenuhi  tuntutan dari saudara Riko dan saudara Feri dengan syarat menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai sebelumnya".


Sebagai penguat berita acara ini juga ditandangani oleh Camat Basa Ampek Balai Tapan, Aflizen, dan Niniak Mamak setempat, Afrizal.


Hanya saja, meski penandatangan berita acara itu telah dilakukan terhitung dua minggu per hari ini, namun hak perangkatnya juga belum dibayarkan oleh wali nagari dimaksud.


Salah seorang staff, Riko, dengan tegas menyebut bahwa selain gaji, tunjangannya pun juga tidak pernah dibayarkan dari 2018 sampai 2021.


"Kalau gaji ada sekitar delapan bulan yang belum dibayar, sementara tunjangan memang tidak pernah dibayarkan sama sekali sejak 2018," kata dia.


Sebelumnya, ketika hal itu ditanyakan langsung kepada Wali Nagari Tapan, Iniswati, ia menyebut bahwa gaji yang belum dibayarkan masuk ke dalam dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SilPA).


Sementara tunjangan perangkat yang dipotong dialihkan untuk membayar gaji perangkat tambahan yang ia angkat sendiri, tanpa adanya instruksi dari kabupaten.


"Saya kan orang politik, saya perlu mempertahankan konstituen dengan menjadikan diantara mereka sebagai perangkat," kata dia.


Hanya saja ketika awak media meminta tanda bukti bahwa gaji yang belum dibayarkan masuk ke dana SiLPA, yang bersangkutan tidak bisa memperlihatkannya.


Begitu juga dengan dokumen bahwa tunjangan yang dipotong dialihkan untuk gaji perangkat yang diangkat tanpa ada petunjuk yang jelas dari kabupaten, ia juga tidak bisa memperlihatkannya. (dd)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top