Wakil Bupati Inhu Sekda Kab Hendrizal Hadiri Rupslsb Bank Riau Kepri

Rolijan
0

 

Poto Sekda Kab Inhu Hedrizal Saat Hadiri Undangan Bank Kepri Riau



INHU Canangnews - Sekretaris Daerah Kab. Indragiri Hulu Ir. H. Hendrizal, M. Si mewakili Bupati Indragiri Hulu selaku salah satu Pemegang Saham PT. Bank Riau Kepri menghadiri undangan Direksi Perseroan PT. Bank Riau Kepri pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2021. 





Dibuka langsung oleh Gubernur Riau H. Syamsuar, rapat tertutup untuk umum yang juga dihadiri oleh para pemegang saham lainnya se-Provinsi Riau dan Kepulauan Riau ini diselenggarakan di Ballroom Dang Merdu Lantai 4 Gedung Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Jl. Jend. Sudirman No. 462 Pekanbaru, Sabtu (23/4/2022).


Rapat ini sesuai Anggaran Dasar PT. Bank Riau Kepri Nomor 34 Tanggal 26 Mei 2008 Pasal 8 ayat 6 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.





Adapun yang menjadi agenda RUPSLB diantaranya Pertama Persetujuan Tambahan Modal Disetor yang telah Disetorkan ke Rekening Perseroan, kedua Persetujuan Rencana Tambahan Modal Disetor Tahun 2022 dan Memberi Kuasa kepada Dewan Komisaris untuk membuat Akta Pencatatan Tambahan Modal yang akan Disetor Pemegang Saham, ketiga Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan menjadi Bank Umum Syariah dan beberapa pasal lainnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, keempat Penetapan Pengurus dan Dewan Pengawas Syariah PT. Bank Riau Kepri Syariah, dan kelima Persetujuan Pemberian Kewenangan kepada Pengurus Perseroan untuk melakukan hal-hal yang diperlukan terkait Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan menjadi Bank Umum Syariah.


Sementara untuk agenda RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 diantaranya pertama Persetujuan Laporan Tahunan Tahun Buku 2021, kedua Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2021, ketiga Persetujuan Penyediaan Dana Pembinaan Kemitraan Tahun Buku 2022, keempat Persetujuan Pendelegasian Kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik untuk pemeriksaan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2022, dan kelima Penetapan Remunerasi bagi Pengurus Perseroan Tahun Buku 2022 dan Persetujuan Pendelegasian Kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Remunerasi bagi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Perseroan. (Rol )


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top