Calon Jamaah Umroh Minta PT Al Ananda Labaik Kakbah Kembalikan Uang Keberangkatan

MINANGKABAUTV
0

 

Foto : Rombongan jamaah umroh PT Al Ananda Labaik Kakbah. (ist)

Pesisir Selatan - Calon jamaah umroh asal Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan yang akan berangkat ke tanah suci melalui jasa PT Al Ananda Labaik Kakbah meminta agar biaya keberangkatan yang telah dibayarkan untuk dikembalikan, namun sejak disampaikan pada Agustus 2021 hingga saat ini belum juga ada realisasinya.


"Kedua orang tua kami mendaftar kira-kira pada Oktober 2020, pembayaran yang dilakukan baru sebesar Rp27 juta," kata anak dari calon jamaah umroh dimaksud, Juna di Lengayang, Pesisir Selatan, Senin.


Ia menambahkan, COVID-19 menyebabkan tidak adanya kepastian keberangkatan terhadap orang tuanya yang bernama Eli dan Amin bahkan jadwalnya sudah molor sekitar 10 bulan dari yang ditetapkan, sehingga pihaknya berinisiatif meminta pengembalian biaya yang telah dikeluarkan ke pimpinan PT Al Ananda Labaik Kakbah.


Pada Agustus 2021 PT Al Ananda Labaik Kakbah turun ke Kecamatan Lengayang, dan meminta agar calon jamaah melunasi uang sisa keberangkatan. Pada pertemuan itu, ia disaksikan sejumlah calon jamaah meminta agar biaya yang telah dibayar, dikembalikan oleh perusahaan.


Ia menyebut, waktu itu pimpinan PT Al Ananda Labaik secara lisan mengatakan akan mengembalikan 100 persen uang yang telah dibayarkan namun secara bertahap, hanya saja pihaknya diminta untuk membuat surat pengunduran diri sebagai syaratnya.


Waktu itu, pihaknya juga berencana mengembalikan perlengkapan yang diberikan, seperti koper, pakaian ihram dan batik, namun pimpinan PT Al Ananda Labaik Kakbah menolak, dan berpesan agar perlengkapan tersebut digunakan dengan baik sehingga menjadi pahala sedekah bagi beliau.


Kendati demikian, sepekan setelah itu, ia mencoba meminta petunjuk terkait contoh surat pengunduran diri yang mesti dilengkapi via pesan WhatsApp, namun tidak direspon oleh pimpinan PT Al Ananda Labaik Kakbah.


"Hal tersebut kami tanyakan beberapa kali, namun tidak juga direspon," ungkapnya.


Pada 24 Desember 2021, ayah dan ibunya mengalami kecelakaan lalu lintas, akibat kejadian itu keduanya mesti dirawat intensif di RSUP Dr M Djamil Padang.


Dalam kondisi terdesak, pihak keluarga pun kembali menghubungi pimpinan PT Al Ananda Labaik Kakbah, dan pimpinan perusahaan meresponnya, dan berjanji untuk segera mengembalikan biaya yang sebelumnya dijanjikan.


Selang beberapa hari ibu yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia, dan ayahnya harus menjalani operasi di bagian kaki, namun hingga saat ini pengembalian dana belum juga terealisasi.


Terkait hal itu, Pimpinan PT Al Ananda Labaik Kakbah, Lena, menyebut, bahwa dalam perjanjian perusahaan, jika terdapat calon jamaah yang tidak bisa berangkat, atau meninggal dunia maka ahli warisnya yang diberangkatkan, jika ahli waris tidak bisa maka akan dicarikan calon jamaah penganti.


Pada wawancara via pesan WhatsApp, ia juga menyampaikan jika berita memojokkan, dan tak sesuai fakta, apalagi sampai mencemarkan nama baik perusahaan, maka pihaknya akan memakai UU ITE.


Sebelumnya pada berita yang diterbitkan oleh portal berita topsatu.com yang terbit pada 23 Agustus 2019 dengan judul : Al Ananda Labaik Kakbah Hadirkan Program Umrah Bersama Ustad Abdul Somad link https://www.topsatu.com/al-ananda-labaik-kakbah-hadirkan-program-umrah-bersama-ustad-abdul-somad/ disebut bahwa, setelah akta notaris keluar dan disetujui kedua belah pihak maka itu yang akan dipegang calon jemaah. 


Dalam akta terdapat hak dan kewajiban serta perjanjian dari perusahaan atau pun calon jemaah. Jika terjadi pembatalan atau penundaan pemberangkatan dan jemaah tidak berkesan atau jemaah tidak mau, maka perusahaan wajib mengembalikan uang calon jemaah 100 persen, tanpa dipotong administrasi biaya umrahnya. (Dd)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top