Bupati Inhu Rezita Meylani Kukuhkan Pengurus PABPDSI Kabupaten Indragiri Hulu

Rolijan
0

 

Poto Bupati Inhu Rezita Maeyalani Kukuhkan Pengus .PABPDSI



INHU Canangnews - Bupati Indragiri Hulu, Rezita Meylani Yopi, S.E menghadiri sekaligus mengukuhkan Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) daerah dan kecamatan se-Kabupaten Indragiri Hulu (Kab. Inhu) masa bakti 2022-2026.


Kegiatan dengan prokes ini dilaksanakan di Gedung Dang Purnama Rengat, Kamis pagi (31/3/2022).





Ketua PABPDSI Kab. Inhu, Pono dalam sambutannya menyampaikan bahwa beliau bersama anggota berterima kasih kepada Bupati Indragiri Hulu yang telah berkenan hadir dan mengukuhkan secara langsung pengurus dimaksud. Beliau berharap PABPDSI dapat memudahkan komunikasi ke anggota BPD dan bersinergi dalam membantu pemerintah mengawal pembangunan desa yang berkeadilan dan merata.


Sementara itu, Ketua PABPDSI Provinsi Riau, Indra Sukri mengucapkan selamat kepada seluruh anggota baru yang dikukuhkan dan berharap dapat menjalankan amanah menjembatani antara BPD dengan para kepala desa, karena salah satu fungsi organisasi ini dibentuk bertujuan untuk menjalin keharmonisan antara BPD dan kepala desa sehingga terjalin komunikasi yang baik.





Dalam sambutannya Bupati Indragiri Hulu, Rezita Meylani Yopi turut mengucapkan selamat atas dikukuhkannya anggota PABPDSI yang tersebar disetiap desa di Kabupaten Indragiri Hulu. Beliau meminta kepada anggota PABPDSI bersama-sama dengan BPD desa harus mampu menciptakan iklim yang kondusif, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap BPD desa tumbuh dan masyarakat dapat merasakan manfaat yang sebesar-besarnya dari pelayanan yang diberikan oleh PABPDSI dan BPD bersama kelembagaan lainnya.


Pengukuhan ini ditandai dengan pembacaan naskah pengukuhan dan penyerahan bendera pataka oleh Bupati Inhu kepada pengurus yang baru dikukuhkan." ( M.ef Samosir )


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top