Tradisi Malamang Dapat Pengakuan Sebagai Warisan Budaya

0

Paritmalintang, CanangNews - Sebanyak dua tradisi yang ada di Kabupaten Padang Pariaman mendapat pengakuan dan penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).


Dua tradisi itu adalah Tradisi Malamang dan Gandang Tasa. Pengakuan itu ditandai dengan penyerahan Sertifikat Ketetapan oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi yang diterima oleh Wakil Bupati Padang Pariaman Drs Rahmang MM dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota se Sumatera Barat di Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai. Selasa (8/3//2022).



"Kabupaten Padang Pariaman memiliki 12 WBTB yang sudah disertifikatkan," ujar Rahmang saat ditemui diruang kerjanya di lantai dua Kantor Bupati Padang Pariaman di Kawasan IKK Paritmalintang, Kamis, (10/3).


Rahmang menyebutkan, sejatinya berbudaya bukan hanya perkara seberapa banyak Nilai Budaya (kesenian, tradisi lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Permainan Rakyat, olah raga tradisional, pengetahuan tradisional , teknologi tradisional, bahasa dan ritus) dan Cagar Budaya yang dapat kita lestarikan. Dia berpendapat, bagaimana nilai budaya yang ada bisa dilestarikan dan menjadi warisan generasi mendatang.


"Berbudaya sejatinya bagaimana kita memastikan anak cucu kita bisa memahami dengan sesungguhnya arti keberadaannya di hadapan Sang Pencipta," kata Rahmang.



Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs H Anwar MSi yang didampingi Kepala Bidang Kebudayaan Suhatman SPd MSi menyebutkan, dalam beberapa tahun terakhir Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Bidang Kebudayaan sangat berkomitmen tinggi dalam upaya pelestarian Warisan Budaya maupun Pelestarian Cagar Budaya. Hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Kepala Daerah untuk menjadikan Padang Pariaman Berjaya, Berkelanjutan, Religius, Sejahtera dan Berbudaya.


"Menjaga kelestarian Budaya Daerah Merupakan hal yang sangat penting, menginggat budaya menunjukkan karakter daerah, daerah yang berkarakter adalah daerah yang berbeda dari daerah lainnya," kata Anwar.


Lebih lanjut Anwar menjelaskan, Penetapan Warisan Budaya Takbenda Padang Pariaman untuk dijadikan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI), Bukan perkara yang mudah, banyak syarat yang harus di penuhi untuk mewujudkan itu, di antaranya kita harus memenuhi:

Aspek kajian akademis tentang ke orisinilannya.

Adanya Maestro yang paham tentang warisan budaya tersebut.

Bukti dalam bentuk vidio asli dan foto yang mengambarkan sakralnya warisan budaya yang di usulkan. Rencana tindak lanjut daerah tentang pelestariaannya.


"Setidaknya ada enam syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat pengakuan dari Pemerintah Pusat melalui Pak Mentri," pungkas Anwar.


Adapun Warisan Budaya Takbenda Padang Pariaman Yang Telah Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) sebanyak 12 yaitu:

Tabuik  (2013)

Kaba Cindua Mato (2014)

Indang (2014)Silek (2014)

Ulu Abek (2015)

Rabab (2015)

Salawat Dulang (2015)

Pasambahan (2015)

Tari Piriang (2016)

Randai (2017)

Basafa (2020)

Gandang Tasa (2021)

Malamang (2021)


Kemudian tahun 2022 ini sedang Proses Penetapan, budaya "Maniliak Bulan". (R/Z)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top