Kejaksaan Inhu melaksanakan Pemindahan Tahanan Ke Rutan Kelas II.B Rengat dan pelaksanaa tahap dua Tindak Pidana Umum

Rolijan
0

 

SIARAN PERS Nomor : PR 91/L.4.12/Dti.2/03/2022

Poto Tahan yang di Pindahkan Kerutan Kelas II.B .Rengat




INHU Canangnews - Hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melaksanakan pemindahan tahanan perkara Tindak Pidana Umum ke Rumah Tahanan Kelas II b Rengat 


dengan jumlah tahanan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) orang yang berasal dari Polres Indragiri Hulu, Polsek Kelayang, Polsek Pasir Penyu, Polsek Rengat Barat.





Adapun jumlah tahanan yang dipindah kan dari Polres Indragiri Hulu sebanyak 22 (dua puluh dua) orang, Polsek Kelayang sebanyak 2 (dua) orang, Polsek Pasir Penyu sebanyak 5 (lima) orang dan Polsek Rengat Barat sebanyak 8 (delapan) orang..


Pemindahan Tahanan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan, 


Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melalui Kepala Kepala Seksi Intelijen dalam keterangannya menyampaikan Sebelum dilakukan pemindahan tahanan, Sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) orang dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen terlebih dahulu terhadap seluruh tahanan guna mengantisipasi dan menekan laju penyebaran Covid-19.



Selanjutnya Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu juga melaksanan Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum yaitu Perkara Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka Qori Pratama Als Qori Bin (Alm) Kardi dengan Jaksa Penuntut Umum Andi Sinaga, S.H. dan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Erlianus Waruwu Als Erik Waruwu Als Erik Bin Sukhiaro Waruwu dengan Jaksa Penuntut Umum Dolly Arman Hutapea, S.H.



Setelah dilakukan Tahap II terhadap Perkara Tindak Pidana Umum sebagaimana dimaksud, Jaksa Penuntut Umum berupaya untuk melakukan mediasi antara tersangka dengan korban, Apabila tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak maka Jaksa Penuntut Umum akan memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice



Apabila terpenuhi syarat, syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 



Sebagaimana amanah Jaksa Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terus berupaya secara maksimal untuk memenuhi rasa keadilan dalam penegakan hukum ditengah masyarakat Ujar Kepala Seksi Intelijen Arico Novi Saputra, S.H."(Rol)



  

 


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top