BPN Segera Bagikan Sertipikat PTSL 2021 ke Pemohon Yang Memenuhi Syarat

MINANGKABAUTV
0

 

Foto : Sertipikat. (istimewa)


Painan - BPN Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat akan membagikan sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 ke warga yang berstatus sebagai pemohon, namun dengan catatan yang bersangkutan telah memenuhi semua persyaratan.


"Secara keseluruhan kondisi sertipikat sudah siap," kata salah seorang pegawai BPN Pesisir Selatan, Hafiz di Painan, Selasa.


Hanya saja, tambahnya, masih terdapat sejumlah pemohon yang belum melengkapi persyaratan, sehingga pembagian belum bisa dilaksanakan.


Kendati demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah kendala, dan pihaknya telah menyiapkan opsi agar proses pelengkapannya lebih cepat.


Bagi pemohon yang belum melengkapi persyaratan, maka syarat-syarat yang mesti mereka lengkapi akan dikirim ke alamatnya masing-masing melalui jasa pengiriman.


Selanjutnya, pemohon dianjurkan melengkapi persyaratan yang dimaksud, dan menyerahkannya ke pemerintah nagari tempatnya berdomisili, berikutnya wali nagari mengirimnya secara kolektif ke BPN Pesisir Selatan. 


Sesuai dengan nama programnya yakni PTSL, maka kegiatan difokuskan di satu kawasan, berbeda dengan Prona yang merupakan program serupa pada beberapa tahun terakhir.


Melalui PTSL diharapkan bidang-bidang tanah di satu kawasan tuntas secara menyeluruh, baik melalui proses penerbitan sertifikat atau sebatas pengukuran dan juga pemetaan. 


Program PTSL memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin mensertipikatkan bidang tanah miliknya karena sebagian besar biaya kegiatannya ditanggung oleh pemerintah. (Dd)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top