Sebidang Lahan Perkebunan Milik Erson Lubis Diduga Kuat dijual Kembali Oleh Mic Hendro Mohon Penegak Hukum Tangkap Pelakunya

Rolijan
0
Poto Bukti Surat Ganti Rugi ( SKGR )




INHU Canangnews - Sebidang Tanah Yang Yang Di Beli Dari Saudara Mic Hendro Warga Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu Dengan Surat Ganti Rugi Atas Nama Erson Lubis dengan No SKGR : VII/ Tahun 2015.


Adapun Lahan Tersebut Yang Terletak di Desa Katipo Pura Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Telah Dijual Kembali Oleh Saudara Mic Hendro Kepada Saudara Maralim Warga peranap Inhu.


Erson Lubis 58 Tahun warga RT 05/RW 05 Desa Tandun Ke Camatan Tandun Sumatra Utara Mengatakan Kepada Canangnews.com Melalui Surat pernyataan Bahwa Dirinya telah Membeli Sebidang Tanah Perkebunan Kepada Saudara Mic Hendro Seluas Tiga H. Dengan Harga Rp 49. 000 000 Pada Tahun 2015 Silam Dengan Tanda Trima Surat SKGR yang Di Tanda Tangani Oleh Kepala Desa Katipo Pura, Kecamatan Peranap Inhu, Dan Di Lengkapi Kuwitansi Dan di Tanda Tangani Di Atas Matrai 6000, Yang Memiliki Kekuatan Hukum 


Di Jelaskan Lagi Erson Lubis ketika Saya mau Menggarap Lahan Yang Saya Beli Dari Saudar Mic Hendro, Telah Di Garap Oleh Atas Nama Maralim Yang Telah Beli Dari Saudara Mic Hendro , 



Dengan Kejadia Hal Tersebut Saya Merasa Dirugiakan dan Ditipu Oleh Saudara Mic Hendro Saya Berharap Dan Bermohon Kepada penegak Hukum Wilayah Inhu Dengan Kronologis Yang Menimpa Terhadap Saya Mohon Penegak Hukum Untuk Tangkap Pelaku Dan di Proses Secara Hukum Ujar Singkat Erson Lubis."( ROL )








Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top