8 Saksi Kasus Pembunuhan Dihadirkan Oleh JPU Inhu di Pengadilan Rengat

Rolijan
0

 

Poto Saat sidang Di Pengadilan Rengat Inhu



Rengat Barat Canangnews - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Mengajukan 8 (delapan) saksi dalam Kasus Pembunuhan atas nama terdakwa Priboy Marpaung Als Boy Bin Antonius Marpaung”


Persidangan perkara Pembunuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terdakwa Priboy Marpaung Als Boy Bin Antonius Marpaung berlanjut pada tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Rengat.


adapun saksi yang dipanggil melalui Surat Panggilan Saksi Penuntut Umum yaitu saksi Sudirman Lase Bin Zuliaa Lase,. saksi Robin Hood Bin Umar Marbun , Janiman Marbun Als Pak Aris Bin U. Marbun , saksi Andi Alwi Bin (Alm) Andi Krisma, saksi Nasib Sari Untung Hutabarat, dan saksi Simon Parulian Marbun Bin Jadiman Marbu.


" Sebelumnya pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 telah dilaksanakan persidangan dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan.





Dalam Surat Dakwaan JPU Terdakwa Priboy Marpaung diduga melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.


Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari jum’at tanggal 27 Agustus 2021 di areal perkebunan sawit Blok B16 Devesi 1 PT. PAL Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu


dengan menggunakan 1 (satu) buah kampak. Terdakwa diduga mengalami sakit hati kepada orang tua korban karena merasa sering di hina dan direndahkan dihadapan orang ramai.


Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 03 September 2021 terdakwa Priboy Marpaung ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu untuk diproses hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya.


Setelah proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian selesai terhadap Priboy Marpaung, berkas dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Rengat. 


Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022, Saksi sejumlah 8 (delapan) orang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Jimmy Manurung, S.H. ke Pengadilan Negeri Rengat untuk dimintai keterangan guna kepentingan proses penuntutan dan proses pembuktian perkara. 


Selanjutnya saksi yang hadir untuk memberikan keterangan dalam persidangan yaitu sebanyak 7 (tujuh) orang.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu ( Riko ), dalam keterangan nya menyampaikan “Pembunuhan yang disertai mutilasi saat ini sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi,


harapannya dengan keterangan 7 (tujuh) orang saksi dalam persidangan dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan vonis nantinya Kami selaku penegak hukum berharap agar proses persidangan ini berjalan lancar aman dan kondusif, Ujarnya."



Reporter Canangnews : Rol


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top