Oknum Diduga Serobot Lahan Harus di Proses Hukum

Rolijan
0



RIAU. Canangnews.com - Salah Satu Warga Mudik Simpang, Sumatra Barat (Padang) yang telah membangun rumah di atas lahan milik Yetni Doti harus diproses hukum.


Karena, telah melakukan tindak kriminalitas dan modus perampasan dengan membangun rumah tanpa izin pemilik lahan. 


"Saya minta semua pihak berperan aktip dalam menindak tegas pelaku, ini bentuk pelanggaran hukum berat," kata Suami dari Yetni di Riau.


Apapun alasannya, oknum tersebut harus di proses hukum, karena lahan itu telah memiliki SKGR, semua persyaratan hak milik telah langkap, sesuai dengan adat, hukum yang berlaku. Maka, sangat disayangkan ada orang yang berani melanggar hukum tersebut.


Tanah milik atas nama Yetni, di Kampung Bancah Laweh, Jorong Mudik Simpang, Nagari Simpang, Kecamatan Simpati, Pasaman, Sumatra Barat dibeli dari pemilik lahan secara sah.


"Oleh sebab itu, penegak hukum, kerapatan adat dan wali negeri diminta berperan aktip membantu proses tersebut," harap Asri.


Kebiasaan atau bentuk menunjukan hebat oleh oknum pelanggar hukum harus dibrantas. Ini, jika dibiarkan bisa berdampak hukum lebih luas.


Yetni Doti pemilik lahan mengatakan, lahan itu sudah dibeli dua puluhan tahun lalu, semua bukti hak milik lengkap.


"Bukti kepemilikan, keterangan dari wali nagari, kerapatan adat semua menyatakan sah," ujarnya.


Namun, masih ada oknum yang merasa hebat, ingin menguasai lahan itu, dengan cara melanggar hukum. Oleh karena itu, dirinya tidak tinggal diam akan melawan dan memproses secara hukum.


Seperti yang dikatakan oleh Pemerhati Hukum Riau Alhamra Ariawan, SH. MH, bahwa, apapun bentuk pelanggaran hukum mesti di tindak, tidak boleh dibiarkan.


"Dirinya siap membantu, hukum itu harus ditegakkan dimana saja," pintanya.


Pada kesempatan lain, Pemerhati Hukum Dumiati, SH juga menyebutkan, pelanggaran hukum harus dilawan. 


"Bentuk kezoliman harus dilawan, pelanggaran hukum harus berhadapan dengan hukum," tegasnya. 


Dirinya, akan siap membantu memperoses hukum pelaku perampasan hak orang lain. Ini, bukan zamannya menunjukan kekuatan hukum rimba.


Tidak dibenarkan ada oknum dengan berbagai modus dan etikat tidak baik, merugikan orang lain. Penegak Hukum di daerah tersebut harus berperan aktip."


Penulis : ( As r )


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top