Dua Tahun Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2019(?)

0

Catatan Fauzi Al Azhar



AKHIR
Desember ini genap dua tahun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman nomor 7 Tahun 2019 diundangkan. Sesuai dengan amanat pasal 8 ayat (2), penyesuaian nama kecamatan, nagari dan korong efektif dilaksanakan mulai 1 Januari 2022. Ketentuan ini harus dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dan konsistensi terhadap kebijakan yang sudah disetujui bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman.


Hanya saja, setelah dua tahun sejak diundangkan, belum tampak kebijakan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan perda ini. Konfirmasi penulis kepada pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan untuk proses ini belum menemukan titik jawaban untuk proses implementasi. 


Dari beberapa kali diskusi dengan beberapa pemangku kepentingan, baik di internal Pemerintah Kabupaten maupun dari unsur eksternal, ada beberapa hal yang menjadi catatan terhadap kebijakan penyesuaian nama dimaksud. Catatan tersebut bisa menjadi semacam keraguan untuk mengimplementasikan kebijakan penyesuaian nama. 


Atau sebaliknya, merupakan sebuah hal yang harus dibereskan melalui sosialisasi kepada publik secara gamblang yang menjadi pekerjaan rumah bagi pelaksana kebijakan.


Di antaranya, pertama, dampak terhadap berbagai dokumen terkait penyesuaian nama, kedua terkait nama ibu kota kabupaten, ketiga kebijakan penyesuaian nama pada pemerintah.   


Dokumen Terkait dengan Penyesuaian Nama

Dokumen seperti ijazah, akta kelahiran dan dokumen lainnya yang mencantumkan nama kecamatan, nagari maupun korong yang ditetapkan sebelum perda diundangkan tetap berlaku. Kebijakan penyesuaian nama tidak mempengaruhi terhadap dokumen yang sudah dikeluarkan sebelum Perda ini diundangkan. Hal ini sesuai dengan asas pembentukan hukum yaitu asas non-retroaktif, bahwa sebuah aturan dibentuk tidak berlaku surut. 


Dengan demikian semua dokumen baik itu yang bersifat personal seperti ijazah, akta kelahiran, atau dokumen pemerintahan seperti surat keputusan tidak perlu diubah terkait penyesuaian nama. Dokumen tersebut tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan elemen data lain, seperti nama pada ijazah atau akta kelahiran.


Terkait hal ini, kita bisa belajar kepada penyesuaian data sekolah. Di antaranya penyesuaian nomor sekolah. Misal dari Sekolah Menengah Pertama Negeri Sicincin  (pada masa lalu) menjadi SMP Negeri 1 2 x 11 Enam Lingkung (saat ini). Pemegang ijazah SMP Negeri Sicincin tetap berlaku, dan proses legalisasi ijazah jika dilakukan saat ini adalah mencantumkan data pejabat pada SMP Negeri 1 2 x 11 Enam Lingkung. Perubahan nama sekolah tersebut tidak mengakibatkan pergantian ijazah pada masa lalu. 


Kedua, penyesuaian nama sekolah. Kebijakan pemerintah pada masa lalu melakukan penyesuaian nama sekolah. Misal penyesuaian nama Sekolah Menengah Atas (SMA), kemudian berubah menjadi Sekolah Menengah Umum (SMU), dan kembali lagi kepada Sekolah Menengah Atas (SMA) seperti saat ini. Pemegang dokumen ijazah dengan label SMU tetap berlaku, walaupun terjadi penyesuaian kebijakan berikutnya menjadi SMA.


Ketiga, penggabungan sekolah. Pemegang ijazah yang sekolah-nya kena penggabungan tetap berlaku walaupun sekolahnya dilebur ke sekolah lain. Ada beberapa sekolah yang ‘hilang’ karena proses penggabungkan. Si pemilik ijazah tetap menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah ‘hilang’ tersebut.  


Nama Ibukota Kabupaten

Catatan kedua, penyesuaian nama ibukota kabupaten. Dengan penyesuaian nama kecamatan dan nagari, maka nama ibukota kabupaten tentu harus menyesuaikan. Penyesuaian tersebut tentu diikuti perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pemindahan ibukota Kabupaten Padang Pariaman. PP Nomor 79 Tahun 2008 lahir didasarkan kepada Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Padang Pariaman dari Wilayah Kota Pariaman ke Nagari Parit Malintang di Wilayah Kabupaten Padang Pariaman. 


Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman harus mengusulkan kepada Pemerintah melalui Gubernur Sumatera Barat untuk penyesuaian kebijakan terhadap penamaan ibukota kabupaten sebagaimana diatur dalam PP Nomor 79 Tahun 2008. Secara paket kebijakan, maka ada tiga usulan kebijakan sebagai kelanjutan dari penyesuaian nama kecamatan dan nagari yang harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri maupun Menteri Sekretaris Negara. Paket pertama, penyesuaian nama nagari ke Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri; paket kedua penyesuaian nama kecamatan ke Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri; serta paket ketiga penyesuaian nama ibukota Kabupaten kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sekretaris Negara.


Terkait dengan bahasan paket pertama dan kedua, penulis sudah bahas dalam tulisan sebelumnya pada media CanangNews ini. Silahkan baca Satu Tahun Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2019


Penyesuaian Nama Dimulai oleh Siapa?

Ada pertanyaan, siapa yang akan memulai penyesuaian nama? Beberapa pihak yang penulis konfirmasi menyatakan penyesuaian nama dapat dilaksanakan setelah keluar Permendagri terbaru terkait data dan kode wilayah administrasi. Menurut penulis, ini merupakan suatu pemahaman yang perlu diluruskan. Permendagri akan mencantumkan data baru, sepanjang ada pengusulan dari bawah. 


Dalam hal ini kita bisa belajar kepada pengalaman masa lalu. Data 43 nagari baru hasil pemekaran pada tahun 2013 baru masuk dalam data Permendagri terkait data dan kode wilayah administrasi pada tahun 2017. Masa ini terjadi polemik terkait pelaksanaan perda pemekaran, antara peresmian nagari sekaligus melantik penjabat walinagari dan menunggu keluar kode wilayah administrasi dari Mendagri baru melantik penjabat walinagari. Sedangkan pendapat kedua, resmikan dulu baru diajukan kode wilayah administrasi. 


Akibatnya, proses peresmian 43 nagari sekaligus melantik penjabat walinagari dilakukan pada 19 Oktober 2016 setelah melalui proses alot pada awal tahun hingga akhir September 2016 antara Pemkab, Pemprov dan Kemendagri. Dampaknya, data baru masuk setelah diimplementasikan kebijakan di level bawah sekaligus diusulkan ke atas. 


Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui perangkat daerah terkait harus melakukan dua kebijakan. Kebijakan bottom up dengan mengusulkan penyesuaian nama kepada Pemerintah melalui Gubernur Sumatera Barat. Sehingga nama-nama baru setelah penyesuaian masuk menjadi kebijakan pada Pemerintah. Sehingga nama-nama baru dalam kebijakan terbaru akan menjadi dasar dalam penerbitan dokumen maupaun dasar dalam setiap proses kebijakan.  


Kebijakan kedua secara top down dengan menegaskan kepada semua pemangku kepentingan untuk melaksanakan penyesuaian nama. Semua perangkat daerah, nagari maupun instansi vertikal di wilayah Kabupaten Padang Pariaman harus menggunakan penyesuaian nama dalam kebijakan administratif. Sedangkan yang menggunakan jaringan aplikasi maka harus menunggu penyesuaian di tingkat pusat. Seperti penggunaan nama kecamatan dan nagari di aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). 


Menoleh Keluar

Sebagai proses pembanding, ada banyak daerah yang melakukan kebijakan penyesuaian nama. Secara kosakata ada yang menggunakan kata perubahan atau kata penyesuaian. Walaupun arti dari kosakata tersebut bisa diperdebatkan secara tata bahasa maupun hukum, tetapi ini bukan forum untuk itu.

Di wilayah Provinsi Sumatera Barat kita bisa belajar ke beberapa daerah Kabupaten/kota.

Pertama, Kabupaten Sijunjung. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 dengan penulisan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Dengan dasar hukum yang sama, juga berlaku pada nama Kabupaten Padang Pariaman di masa lalu yaitu Padang/Pariaman.


Pada tahun 2008 keluar kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Menjadi Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat. Kebijakan ini hanya memberi tenggang waktu penyesuaian administratif paling lama satu tahun sejak peraturan pemerintah diundangkan. 


Dari tenggang waktu penyesuaian administratif di Kabupaten Sijunjung, maka masa tenggang waktu yang cukup singkat dibanding dengan waktu peralihan yang diamanatkan dalam penyesuaian nama Kecamatan, Nagari dan Korong di Kabupaten Padang Pariaman. 


Kedua, penyesuaian nama kecamatan, nagari/desa, kelurahan. Hal ini bisa kita lihat dalam kolom keterangan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Data dan Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan. Dari Permendagri Nomor 72 Tahun 2019. Dalam hal ini penulis sudah mendapatkan beberapa informasi terkait

Seperti perubahan nama Kecamatan Lunang Silaut menjadi Kecamatan Lunang di Kabupaten Pesisir Selatan. Kabupaten ini memiliki banyak sejarah pemekaran kecamatan dan nagari. Tentu mengakibatkan banyak penyesuaian administratif dalam kebijakan penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan.


Berikutnya yang melakukan penyesuaian nama adalah beberapa nagari di Kabupaten Sijunjung. Seperti Nagari Kunangan Parik Rantang, Nagari Guguak dan Nagari Manganti.


Selanjutnya di Kabupaten Tanah Datar, seperti nama Nagari Aie Angek, Nagari Batipuah Ateh, Nagari Batipuah Baruah, Nagari Gunuang Rajo dan banyak lagi sebagaimana dicantumkan dalam kolom keterangan dalam lampiran Permendagri.


Pasaman Barat juga melakukan penyesuaian nama seperti Nagari Aua Kuniang dari Aur Kuning pada tahun 2011. Termasuk saat ini, Kabupaten Pasaman Barat sedang melakukan penataan Nagari melalui proses pembentukan Nagari. Dari 19 Nagari induk akan melahirkan lebih dari 70 nagari baru. Tentu akan banyak melakukan penyesuaian nama administratif.  


Sedangkan di luar Sumatera Barat bisa kita lihat penyesuaian nama Irian Jaya menjadi Papua. Di Provinsi Kalimantan Timur ada perubahan nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser melalui Peraturan Pemerintah Nomor  49 Tahun 2007.


Solusi   

Dari tahapan kebijakan, penyesuaian nama telah melalui beberapa proses. Sebelum lahir perda sudah ada proses harmonisasi dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat serta pemangku kepentingan di internal pemkab. Pada saat setelah lahir kesepakatan bersama DPRD dan proses berikutnya juga sudah melalui proses klarifikasi dari Pemerintah Provinsi. Jadi hanya tinggal tahapan implementasi.


Beberapa Nagari sudah menunjukkan komitmen dalam implementasi. Mereka telah merubah kop surat, membuat tulisan nama nagari baru setelah penyesuaian pada backdrop ruang front office pelayanan di kantor nagari, termasuk menyesuaikan nama akun publikasi media sosial. Di antaranya adalah Nagari Lubuak Aluang menyesuaikan backdrop pelayanan di Kantor dekat Stasiun Kereta Lubuak Aluang. Nagari Tapakih, Nagari Balah Aie, Nagari Pauah Kamba.

Hanya kemauan melakukan implementasi. (*)


Fauzi Al Azhar, mahasiswa Program Doktor (S.3) Universitas Andalas - pemerhati pemerintahan

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top