Rapat Paripurna DPRD,Walikota Erman Safar Sampaikan Ranperda Kota Bukittinggi

Sikabaluna
0


Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi

BUKITTINGGI, Nota Penjelasan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, mengalokasikan dana untuk belanja batuan sosial sebesar Rp3,5 miliar.


Erman Safar pada rapat Paripurna Hantaran Raperda tentang APBD TA 2022 di ruang sidang utama DPRD pada Senin (1/11/2021) didampingi wakilnya Marfendi.


Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD, Beny Yusrial, yang juga dihadiri dua wakil ketua DPRD yaitu, Nur Asra dan Rusdi Nurman, wako Erman membacakan bahwa, belanja sosial berada di dalam belanja operasi sebesar Rp656 miliar.


Besaran belanja operasi Rp656 miliar yang selain belanja bantuan sosial ada di dalamnya, juga terdapat belanja pegawai sebesar Rp320 miliar, belanja barang dan jasa Rp298 miliar, belanja subsidi Rp1,5 miliar dan belanja hibah sebesar Rp32 miliar.


Dalam rancangan APBD TA 2022 tersebut meliputi pendapatan sebesar Rp587 miliar, belanja daerah sebesar Rp859 dan pembiayaan netto sebesar Rp87 miliar, dan mengalami defisit sebesar Rp184 miliar.


Ia menyampaikan harapan agar kondisi defisit nantinya dapat diseimbangkan melalui kemungkinan penambahan pendapatan melalui pajak daerah, maupun retribusi daerah hingga merasionalisasi kegiatan pada masing-masing SKPD berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas.


Disamping hantaran APBD TA 2022, wako yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bukittinggi tersebut juga menyampaikan nota penjelasan Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.


“Secara yuridis, nantinya raperda ini akan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan di tengah tengah masyarakat sehingga permasalahan kerawanan pangan dapat teratasi,” papar Erman Safar dalam paripurna yang juga dihadiri unsur Forkompinda itu. 

Pewarta : Nas

Editor     : Han.Sam

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top