Kejaksaan Negeri Inhu lakukan Restoratif Justice Perdamaian lakalatas

Rolijan
0


INHU Canangnews.com - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berhasil melakukan penghentian penuntutan dan menyelesai kan perkara Tindak Pidana Lalu Lintas dengan pendekatan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) setelah mendapat kan persetujuan Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Video Confference. 



Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Furkons SH Di Dampingi Kasi Pidum ,Albert R, menyampai kan kepada Wartawan , Selasa 16/11/2021 Siang Di Kantor Kejaksaan Inhu Pematang Reba Di Jalan Lintas Timur, ,Berdasar kan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, Penghentian penuntutan terhadap perkara pidana dengan pendekatan Keadilan Restoratif (restorative justice).





ini menekankan pada upaya perdamaian kedua belah pihak dan pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.



Kemudian setelah perkara tindak pidana ini kita ekspose kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Pimpinan menyimpulkan perkara ini layak dihentikan”. 



Perkara tindak pidana lalu lintas bermula pada saat tersangka atas nama ARJUDAN Bin SINONG yang telah mengendarai sepeda motor dari arah Rengat menuju jalan lintas Rengat Tembilahan, menabrak pengguna sepeda motor lainnya yang mengakibat kan luka pada korban.





Sehingga setelah dilakukan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, ARJUDAN Bin SINONG diduga telah melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 



Selanjutnya oleh pihak Kepolisian perkara tindak pidana lalu lintas tersebut dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut.


 

Setelah penuntut umum mempelajari berkas dan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Perkara tindak pidana lalu lintas sebagaimana dimaksud.



memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) sehingga Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator Andi Sinaga, SH dengan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum memfasilitasi upaya perdamaian antara tersangka dan korban dalam perkara tersebut.


 

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, mengganti biaya kerugian dan memiliki nilai kemanfaatan dan keadilan.



Upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui restorative justice ini merupakan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.



Di Katan Lagi ,Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu ( Furkons SH juga menyampai kan “Sebagaimana amanah Jaksa Agung Republik Indonesia, agar seluruh jajarannya mengedepankan kebenaran, kepastian hukum dan keadilan yang berhati nurani dalam melaksanakan tugas dalam penegakan hukum”.( Rol )


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top