Catatan Kecil Pilwana Serentak di Padang Pariaman (Bagian II) Sinkronisasi Visi Walinagari dan Penganggaran Nagari

0

Catatan Fauzi Al Azhar 



AKHIR
Oktober merupakan waktu penting bagi Pemerintahan Desa di seluruh Indonesia. Termasuk bagi 103 Nagari di Padang Pariaman. Urgensi tersebut terkait keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada level Pemerintah terendah di Indonesia. Sebab, akhir Oktober merupakan batas waktu untuk proses penetapan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) untuk tahun berikutnya. Hal ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.


Selaon itu, akhir Oktober ini merupakan momen penting bagi 29 nagari di Kabupaten Padang Pariaman melalui pelaksanaan pemilihan walinagari (pilwana) serentak yang menentukan nakhoda untuk pengendali kapal menuju nagari madani. Pilwana telah menghasilkan calon walinagari terpilih untuk masa jabatan 2021 - 2027.


Pelantikan Walinagari

Sesuai ketentuan Pasal 73 dan 74 Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2021 pengesahan pengangkatan Wali Nagari terpilih ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya laporan pilwana dari badan permusyawaratan (bamus) nagari. Pelantikan dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak keluar Keputusan Bupati. Berdasarkan rentang waktu tersebut maka estimasi pelantikan adalah bulan desember 2021. 


Dari waktu tersebut, maka perlu dicermati adalah tahapan proses kebijakan perencanaan dan penganggaran 'nagari tahun 2022 dan kaitannya dengan visi dan misi walinagari terpilih pada 29 nagari di Padang Pariaman. Sinkronisasi visi walinagari dan penganggaran nagari 2022. 


Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) ditetapkan paling lambat pada akhir September. RKP Desa merupakan dasar dalam tahapan penyusunan RAPBDesa. Sedangkan penetapan RAPBDes paling lambat akhir Oktober sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. 


Menilik dari tahapan pilwana serta sinkronisasi dengan tahapan kebijakan perencanaan dan penganggaran Nagari tahun 2022, maka sebagian tahapan kebijakan beririsan satu sama lain dengan tahapan pilwana sampai akhir tahun 2021. Dalam sisa waktu sampai akhir tahun, maka secara normatif tahapan yang saling berkaitan adalah pelaksanaan pelantikan Wali Nagari Terpilih, proses evaluasi RAPBNagari dan penetapan APBNagari Tahun 2022. 


Dari kondisi tersebut perlu sinkronisasi Visi dan Misi dan Wali Nagari terpilih dengan tahapan kebijakan perencanaan dan penganggaran Nagari tahun 2022. Agenda ini penting dilakukan untuk pelaksanaan visi dan misi walinagari dapat dilakukan pada tahun pertama masa jabatan walinagari. 


Jika pola sinkronisasi tidak dilakukan, maka walinagari terpilih akan tersandera selama tahun pertama masa jabatan. Dengan kata lain, walinagari terpilih tidak bisa menerapkan visi dan misi dalam perencanaan dan penganggaran pada tahun pertama masa jabatan. Visi dan misi hanya akan bisa diterapkan secara normatif pada tahun kedua masa jabatan setelah melalui tahapan proses perencanaan pada pertengahan tahun 2022. 


Kondisi ini membuat pelaksanaan visi dan misi hanya akan bisa dilakukan untuk lima tahun masa jabatan walinagari. Pada tahun 2027 merupakan tahun kelima sekaligus tahun terakhir pelaksanaan visi dan misi walinagari terpilih. Sehingga pelaksanaan visi dan misi tidak enam tahun sesuai masa jabatan walinagari.


Untuk itu, perlu terobosan kebijakan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, sehingga proses perencanaan dan penganggaran di 29 Nagari tersebut dapat sejalan dengan visi dan misi walinagari terpilih. Kebijakan ini kiranya dapat ditampung dalam pedoman penyusunan APBNagari Tahun 2022.


Dengan memberi klausul khusus dalam proses perencanaan dan penganggaran untuk 29 Nagari peserta pilwana serentak 2021. Pemangku kepentingan terkait perencanaan dan penganggaran nagari seperti bamus nagari, tim penyusun RKP Nagari, tim penyusun RAPBNagari, camat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dapat berpedoman pada klausul kebijakan khusus. 


Alternatif tahapan sinkronisasi dapat dilakukan melalui 


Pertama, nagari yang sudah melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan nagari tahun 2022 tetapi belum menetapkan peraturan nagari tentang RKP nagari dapat melakukan sinkronisasi visi dan misi walinagari terpilih sebelum menetapkan RKP nagari. 


Kedua, nagari yang sudah menetapkan peraturan nagari tentang RKP nagari dapat melakukan sinkronisasi visi dan misi walinagari terpilih pada tahapan proses penyusunan RAPBNagari. Ruang ini harus dibuka dengan memberikan perubahan pada Perna RKP Nagari. Mekanisme dapat dimasukkan dalam proses klarifikasi Perna RKP Nagari dengan memberikan penegasan untuk sinkronisasi visi dan misi walinagari terpilih.  


Ketiga,  nagari yang sudah menetapkan RAPBNagari maka dapat melakukan sinkronisasi Visi dan Misi WN terpilih melalui mekanisme evaluasi RAPBNagari. Pada saat tahapan evaluasi RAPBNagari, Bupati melalui DPMD menghadirkan Wali Nagari terpilih bersama Bamus Nagari. Kegiatan dilanjutkan pada tahapan pembahasan hasil evaluasi RAPBNagari dengan melibatkan WN terpilih (-jika tahapan pembahasan ini dilakukan sebelum pelantikan WN terpilih).


Dari ketiga kondisi diatas, peta Nagari yang ada hanya berada pada kelompok pertama, dan kelompok kedua. Kelompok ketiga tidak ada sama sekali, karena Nagari masih menunggu kebijakan dari Bupati terkait Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2022.

Jika ruang sinkronisasi dibuka, dan walinagari terpilih bisa memberikan masukan yang maksimal dalam proses perencanaan dan penganggaran, maka mulai tahun pertama visi dan misi diharapkan dapat terimplementasi. 

RKP Nagari tahun 2022 mendahului dari penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJM) sebagai bagian dari turunan dari visi dan misi walinagari terpilih. Perna RPJM Nagari ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah pelantikan walinagari. RKP Nagari Tahun 2022 merupakan kebijakan penyesuaian untuk menampung visi dan misi walinagari terpilih. (*)


Catatan sebelumnya Catatan Kecil Pilwana Serentak di Padang Pariaman (Bagian I) DPT, KTP-el, dan Pilwana Elektronik


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top