Catatan Kecil Pilwana Serentak di Padang Pariaman (Bagian I) DPT, KTP-el, dan Pilwana Elektronik

0

Catatan Fauzi Al Azhar



PEMILIHAN
Walinagari (Pilwana) serentak pada 29 nagari di Kabupaten Padang Pariaman telah dilaksanakan pada hari Minggu 31 Oktober 2021 lalu. Perhelatan ini telah berhasil menentukan walinagari dengan masa jabatan enam tahun ke depan. 


Untuk kelancaran pelaksanaan pilwana, Bupati Padang Pariaman membentuk Tim Pemantauan dan Pengamanan pada Pilwana Serentak dengan Keputusan Nomor 492/KEP/BPP-2021. 

Tim Pemantau terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi dan Pengawas maupun staf dari Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman. Tim Pemantau terdiri 14 tim, dengan wilayah pantauan masing-masing dua nagari. 


Khusus untuk Tim Sembilan mendapatkan wilayah pantauan tiga nagari. Sedangkan tim pengamanan berasal dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja berjumlah 30 orang. 


Penulis tergabung  dalam tim sembilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padang Pariaman dengan lokasi pantauan Nagari Koto Tinggi (Kecamatan Anam Lingkuang) serta Nagari Sintuak, dan Nagari Toboh Gadang (Kecamatan Sintuak Toboh Gadang). Tim Sembilan ini terdiri dari Kepala Disdukcapil Muhammad Fadhly S, Sekretaris Dinas Martoni, Penulis, Kasi Pindah Datang Penduduk Yusneli Roza dan Wartawan Canangnews Zakirman Tanjung

 


Pantauan dimulai dari Nagari Sintuak, kemudian dilanjutkan ke Nagari Koto Tinggi. Sebelum jadwal zuhur melakukan koordinasi dengan Camat Sintuak Toboh Gadang Asyari dan Danramil Lubuak Aluang Kapten TNI Azral Koto di Kantor Nagari Toboh Gadang. Selanjutnya, bersama Camat dan Danramil, Tim Tembilan melakukan pemantauan di Nagari Toboh Gadang. Pada saat penghitungan suara, Tim Sembilan memantau proses penghitungan di  Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Nagari Toboh Gadang.


Dari pelaksanaan kegiatan tersebut serta memperhatikan regulasi Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021, penulis menuangkan dalam bentuk catatan kecil untuk menjadi perhatian kita semua serta pemangku kepentingan untuk kebijakan pilwana ke depan. 


Pemilih

Untuk dapat menjadi pemilih dalam pilwana serentak harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2021. Pasal 11 ayat (2) huruf d menyatakan pemilih berdomisili di nagari sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum pengesahan daftar pemilih sementara (DPS) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau surat keterangan penduduk yang dikeluarkan oleh dinas yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil.


Pertama, penduduk yang berdomisili kurang dari enam bulan sebelum pengesahan DPS walaupun akan menetap untuk jangka waktu yang lama di nagari tidak dapat menggunakan hak pilih. Urang sumando yang baru menikah dan menjadi penduduk nagari setempat, misalnya, tidak dapat menggunakan hak pilihnya hanya karena domisili kurang dari enam bulan. Padahal dengan menikahi perempuan penduduk Nagari setempat tentu sudah mendapat informasi awal dari pasangannya terkait calon walinagari yang akan dipilih. Dengan menikah dan akan menetap permanen di nagari tersebut tentu urang sumando akan menjadi bagian penduduk nagari. Sebagai penduduk akan menetap permanen tentu yang bersangkutan berhak menggunakan hak pilih untuk menentukan pemimpin yang layak bagi kemajuan nagari.


Kedua, perubahan elemen data kependudukan akan berpengaruh kepada dokumen kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) seperti perubahan elemen nama, alamat, pekerjaan. Dengan adanya perubahan tersebut maka terbit dokumen KTP-el yang baru. Dengan hitungan berdasarkan tanggal terbit dokumen KTP-el karena mengalami perubahan elemen data dalam rentang waktu kurang dari enam bulan tentu bisa disimpulkan tidak bisa memenuhi syarat sebagai pemilih. Perubahan elemen data ini juga paralel dengan perubahan elemen data pada kartu keluarga (KK). Walaupun penduduk dimaksud sudah berdomisili lebih dari enam sebelum DPS. Tetapi karena perubahan elemen data kependudukan - yang berpengaruh kepada terbitnya KTP-el dan KK baru - maka tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. 


Ketiga, surat keterangan penduduk. Begitu juga dengan penggunaan surat keterangan penduduk yang dimaksud dalam aturan diatas. Disdukcapil hanya mengeluarkan dokumen surat keterangan pengganti KTP-el jika blangko KTP-el tidak tersedia pada saat itu. Bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP-el dan pada saat itu tidak ada blangko KTP-el maka Disdukcapil memberikan surat keterangan pengganti KTP-el. Dokumen ini digunakan sampai terbit dokumen KTP-el. Suket ini hanya diberikan kepada penduduk yang berusia 17 tahun ke atas dan sudah melakukan perekaman. 


Untuk informasi penduduk yang digunakan untuk layanan terbatas di instansi, Disdukcapil Padang Pariaman mengeluarkan biodata WNI untuk diberikan sebagai syarat proses pengurusan nikah di KUA. Argumentasi untuk kebijakan ini adalah bahwa pada saat menikah akan terbit KTP-el dengan status kawin, jadi tidak perlu diterbitkan KTP-el hanya untuk proses pengurusan administrasi nikah di KUA. 


Bagaimana dengan penduduk yang belum berusia 17 tahun pada saat penetapan DPS tetapi mencapai usia 17 tahun pada hari pemungutan suara? Tentu belum memiliki KTP-el dan tidak memegang surat keterangan pengganti KTP-el. 


Berdasarkan diskusi penulis dengan beberapa pelaksana di lapangan baik pada saat hari H maupun setelah itu, mereka mengacu pada dokumen kartu keluarga (KK) untuk menentukan pemilih yang memenuhi syarat. Dengan menggunakan dokumen KK berarti keluar dari regulasi diatas terkait pendataan pemilih. 


KTP-el

Mengacu pada syarat pemilih di atas, maka dokumen KTP-el memiliki fungsi yang urgen dalam pelaksanaan pilwana. KTP-el menjadi syarat awal untuk menjadi pemilih dan menjadi produk akhir dalam bentuk pemilih tetap (DPT). Dengan urgensi tersebut, maka pemilih yang tidak terdaftar di DPT pun sebenarnya bisa menggunakan hak pilihnya. Yurisprudensi untuk hal ini bisa dilihat dalam pelaksanaan pemilihan umum - presiden maupun legislatif. Walaupun ini bisa menjadi polemik dengan menyatakan bahwa pilwana bukan ranahnya pemilu, tetapi ada kesamaan ruh, terkait hak warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Kalau dalam pemilu, dengan hanya menunjukkan KTP-el bisa menggunakan hak pilih, kenapa hal yang sama tidak bisa dilakukan dalam pilwana?


Oleh karena itu, KTP-el sudah saatnya menjadi kartu multi fungsi, di antaranya menjadi surat panggilan pilwana. Dengan demikian, penggunaan kertas untuk surat panggilan bisa ditiadakan. 


Pilwana Elektronik

Pilwana elekronik merupakan peluang pembelajaran bagi proses demokrasi lokal di Kabupaten Padang Pariaman, berkaca kepada Kabupaten Agam yang sudah menyelenggarakan metode ini pada tahun 2017 dan saat ini (2 - 11 November 2021). Kondisi sebaliknya  di Padang Pariaman, dua kali pelaksanaan pilwana (tahun 2018 dan 2021) masih dilaksanakan secara konvensional. Terkait diskusi ini, penulis pernah ulas di media sumbar tinta rakyat > Kemungkinan Pemilihan Wali Nagari Secara Elektronik


Solusi

Berdasarkan kondisi tersebut, sudah saatnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman melakukan terobosan kebijakan, di antaranya 


Pertama, dengan mengajukan revisi kebijakan terkait pemilihan walinagari, dalam hal ini Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 dan perubahannya seperti ketentuan syarat domisili pemilih, penggunaan KTP-el sebagai surat panggilan dalam proses pemungutan suara maupun kebijakan pemilihan elektronik. 


Kedua, penerapan pilwana elektronik. Berkaca kepada Kabupaten Agam yang sudah dua kali menerapkan pilwana elektronik sertah daerah lain yang sudah melaksanakan kebijakan yang sama, Pemkab Padang Pariaman sudah saatnya memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam pilwana. 


Peluang ini semakin terbuka dengan adanya Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Lebih Baik antara Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada 20 Agustus 2021 - Pelayanan Adminduk hingga Tingkat Desa, Ditjen Dukcapil dan Ditjen Bina Pemdes Gelar PKS Pemanfaatan Data Kependudukan


Dengan upaya terobosan tersebut, pilwana serentak berikutnya -- sesuai jadwal pelaksanaan berdasarkan masa jabatan 74 walinagari adalah pada tahun 2024 -- dapat dilaksanakan lebih efisien dengan dukungan teknologi informasi dan sumber daya yang profesional. (*)


Opini terkait, Pilwana, Nagari Mau Ke Mana? 


Fauzi Al Azhar SAP MAP,  kepala Bidang .Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman & Mahasiswa PDSK FISIP Universitas Andalas

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top