Pergantian Ketua DPRD Bukittinggi Sah Secara Hukum,Begini Pandangan Praktisi Hukum

Sikabaluna
0
Praktisi Hukum Khairul Abbas,SH.


Bukittinggi, Terkait dengan pelantikan Ketua DPRD Bukittinggi yang baru, Praktisi Hukum Khairul Abbas, S.H menilai, pergantian Ketua DPRD Kota Bukittinggi dari Herman Sofyan kepada Beny Yusrial, Jumat (24/9/2021) kemarin, sah secara hukum.


"Semuanya sesuai prosedur, baik secara internal partai, maupun secara kelembagaan di DPRD Kota Bukittinggi. Adanya anggapan tidak sah secara hukum, merupakan sebuah kekeliruan,” katanya di Bukittinggi, Senin (27/9/2021).


Kata Khairul, secara internal partai, adanya surat dari DPP Gerindra, lalu turun ke DPC Gerindra Kota Bukittinggi. Selanjutnya, pengurus partai di DPC Gerindra Bukittinggi menyampaikan ke lembaga DPRD Kota Bukittinggi, atas pergantian Ketua DPRD Kota Bukittinggi.


Berdasarkan surat dari DPC Gerindra tersebut, oleh lembaga DPRD Kota Bukittinggi, secara prosedural telah mengagendakan dalam Badan musyawarah (Bamus), dan selanjutnya proses sampai ke Gubernur Sumatera Barat.


Turunnya surat keputusan dari Gubernur Sumatera Barat atas pergantian Ketua DPRD Kota Bukittinggi dari Herman Sofyan kepada Beny Yusrial, hingga dilakukan sidang paripurna DPRD pergantian dan pengambilan sumpah jabatan Ketua DPRD yang baru, secara hukum sah dan legal.


Ia menyebutkan, surat dari Gubernur tersebut, tidak mungkin asal membuat keputusan, karena di Gubernuran ada tim perumus dan juga bagian hukum, yang dapat mengkaji sebelum surat keputusan dikeluarkan.


Karena itu, ucap Khairul, jangan lah digiring sebuah opini bahwa pergantian tersebut cacat hukum, karena akan dapat memunculkan kesan penghinaan ke sebuah lembaga negara.


Lebih baik lanjut Khairul, jika Herman Sofyan tidak terima atas pergantian dirinya sebagai ketua DPRD, dapat menggugatnya ke PTUN, dan bahkan bisa ke Makamah Agung (MA).


“Kalau mau gugat ke mahkamah partai, dan itu hak seorang warga negara untuk melakukan upaya hukum dan mencari keadilan. Tapi pada prinsipnya kita harus hormati sebuah proses yang sudah berjalan pada saat ini,” paparnya.


Menurut Khairul lagi, pergantian ketua DPRD setelah melalui prosedural, lalu dianggap cacat hukum, berarti tidak menghormati proses yang sudah berjalan.


“Saya menilai jika dianggap cacat hukum, itu sama artinya consent of the parliament, atau penghinaan sebuah lembaga negara,” tukasnya


Ia berharap, dengan adanya Ketua DPRD yang baru, mudah-mudahan akan dapat terciptanya sinergitas antara eksekutif dan legislatif, sehingga tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat. (Nas).

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top