Dinkes Padang Pariaman Selenggarakan KIE Keamanan Pangan

0

 


Lubuk Alung, CanangNews – Wakil Bupati (Wabup) Padang Pariaman Drs Rahmang MM membuka Kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Keamanan Pangan. Kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) ini bertempat Lubuk Alung, Senin (27/9/2021).


Pada hari pertama dengan 60 peserta, pantia menghadirkan dua narasumber dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang – Linda Gusrini Fadri SSi MFarm dan Dra Fifiyani – dengan materi Keamanan Obat, Makanan dan Kosmetik (sesi pagi) serta Trisfa Augia SSi Apt MSc (dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas (FKM Unand) dengan materi Pengelolaan Obat Tidak Terpakai dan Kadaluarsa di Rumah Tangga.  



Ketika memberi pengarahan, Wabup Rahmang mengajak masyarakat memilih bahan dan menyajikan makanan - dengan jenis apapun - yang layak konsumsi. Jangan hanya mengutamakan tampilan sajian dengan menggunakan zat-zat pewarna yang tidak sehat. 


Ia meminta para peserta kegiatan ini menjadi pelopor pangan sehat dan aman serta ikut menyosialisasikan di tengah-tengah masyarakat. Menurutnya, pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan/atau pembuatan makanan atau minuman (UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan).


Oleh karena itu, lanjut dia, keamanan pangan sangat perlu menjadi perhatian semua kalangan. ”Keamanan pangan ini merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.” 


Selain itu, ulas Rahmang, mutu pangan menjadi nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi pangan (PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan). Kelompok sifat khas pada produk pangan yang membedakan produk satu dengan yang  lainnya, terutama yang berhubungan dengan daya terima dan kepuasan konsumen


WHO mencatat jutaan orang jatuh sakit, bahkan banyak yang meninggal akibat mengkonsumsi pangan yang tidak aman.

Diperkirakan lebih dari 200 jenis penyakit yang ditimbulkan karena mengkonsumsi pangan yang tercemar


Keamanan  pangan merupakan salah satu isu sentral yang berkembang di masyarakat, baik karena masih banyaknya kasus-kasus keracunan bahan pangan maupun semakin meningkatnya kesadaran dan tuntutan masyarakat terhadap makanan yang sehat dan halal. Menyikapi hal tersebut, pemerintah melalui Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012 di mana pada salah satu pasalnya mengatur tentang keamanan pangan. 


Keamanan pangan diselenggarakan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat. Keamanan pangan juga dimaksudkan untuk mencegah  cemaran biologis dan kimia yang dapat membahayakan kesehatan manusia .


Hal yang perlu diketahui oleh masyarakat selaku konsumen adalah bahwa setiap bahan pangan baik segar maupun olahan, pada dasarnya sangat memungkinkan mengandung residu bahan kimia yang dilarang dan sangat membahayakan kesehatan manusia


Penggunaan pestisida seperti insektisida, fungisida, bakterisida, nematisida dan rodentisida yang berlebihan berdampak terhadap kesehatan. 


Kondisi tersebut semakin diperparah dengan adanya ulah sebagian oknum yang sengaja menjual bahan pangan yang tidak layak dikonsumsi, seperti sayuran dan buah-buahan yang mengandung residu pestisida di atas ambang batas. 


Residu pestisida dapat berpengaruh terhadap kesehatan apabila dikonsumsi dalam jangka waktu yang panjang seperti menyebabkan kanker, cacat kelahiran dan mengganggu sistem saraf. Anak-anak yang terpapar pestisida beresiko memiliki stamina dan tingkat kecerdasan yang kurang baik selain itu dapat juga berakibat perubahan orientasi seksual.


Boraks, formalin dan rhodamin B adalah bahan yang dilarang karena dapat membahayakan kesehatan, bahkan dapat menyebabkan kematian apabila dikonsumsi dalam dosis tinggi.


Ironisnya bahan-bahan berbahaya tersebut juga banyak ditemukan pada makanan jajanan anak sekolah. 

Data Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tahun 2008-2010 menunjukkan 40%-44% produk jajanan anak di sekolah tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan pangan, karena bahan pangan tersebut mengandung bahan berbahaya berupa pewarna tekstil, rhodamin B.


Selain itu, buruknya higiene dan sanitasi ikut berkontribusi dalam memperburuk keamanan pangan jajanan anak sekolah. Apabila anak-anak mengkonsumsi makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, bisa dipastikan akan terkena penyakit lever atau hati yang dapat menyebabkan hepatitis pada usia produktif. 


Misalnya mengkonsumsi makanan yang mengandung boraks dan rhodamin-B, menyebabkan gangguan fungsi lever, bahkan dalam jangka panjang dapat menyebabkan penyakit kanker hati.


Dalam rangka menjamin keamanan pangan dilakukan pengawasan post market terhadap produk IRTP yang ada di Kabupaten Padang Pariaman, dilakukan sampling terhadap beberapa produk IRTP. Dari hasil pemeriksaan terhadap  bahan berbahaya yang terdapat dalam produk IRTP diperoleh hasil negative mengandung bahan berbahaya. Pemeriksaan dilakukan di laboratorium BBPOM Padang.



Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman Drs H Yutiardy Rivai Apt selaku pamitia pelaksana melaporkan, kegiatan KIE Keamanan Pangan ini bertujuan untuk meningkatkan  pengetahuan dan kepedulian masyarakat tentang pangan aman dengan sasaran 600 peserta. Pada tahap pertama, dilaksanakan selama tiga hari, 27 – 29 September 2021, diikuti 180 peserta, dibagi menjadi 60 peserta / hari, bertempat di Hotel Minang Jaya – Lubuk Alung. 


Peserta hari pertama dan kedua, ulas Yutiardy, terdiri dari pengawas pangan / tenaga promkes puskesmas, kader posyandu, pedagang pangan siap saji / jajanan anak sekolah serta unsur wartawan / pers.Sedangkan hari ketiga akan diikuti Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten, Kecamatan dan Nagari.


“Sumber dana kegiatan KIE Keamanan Pangan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Pengawasan Obat dan Makanan tahun 2021,” katanya lagi. (ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top