Agam, -Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, SH Dt. Parpatiah menyampaikan nota penjelasan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Mewakili bupati, penjelasan itu disampaikan wabup dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agam pada Senin (9/8).
Dalam papat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan Nahar itu Irwan Fikri, SH Dt. Parapatiah mengatakan, sama halnya dengan tahun 2021, program prioritas tahun 2022 disusun lebih fleksibel.
Setidaknya terdapat tiga hal yang menjadi perhatian seperti pandemi Covid-19, penurunan penerimaan daerah dan belum adanya kepastian kebijakan pemerintah tentang dana transfer ke daerah tahun 2022.
“Kita menyadari pendapatan daerah masih didominasi dana transfer pemerintah pusat. Selama pandemi Covid-19, pendapatan asli daerah mengalami penurunan cukup signifikan. Untuk itu perlu upaya agar mampu keluar dari persoalan tersebut,” ujarnya.
Disampaikan lebih lanjut, arah kebijakan belanja Kabupaten Agam pada prinsipnya adalah mengupayakan belanja dapat mendukung kebutuhan dana seluruh kegiatan.
Belanja yang tidak strategis dan tidak memiliki nilai tambah harus diminimalisir dengan mempertimbangkan kondisi terkini yaitu dampak pandemi Covid-19.
“Beranjak dari hal tersebut, Rancangan KUA-PPAS ini disusun lebih dinamis untuk menyediakan ruang gerak menentukan prioritas kegiatan yang didanai sesuai kondisi eksisting pada tahap pembahasan menjelang ditetapkannya ABPD tahun 2022,” terang wabup.
Untuk menyikapi hal tersebut sambung wabup, maka terdapat dua skenario yang dirumuskan. Pertama, jika pandemi Covid-19 masih berlangsung, maka program kegiatan yang menjadi prioritas utama adalah penguatan layanan kesehatan, jaringan pengamanan sosial, dan operasional pendukungnya.
Kedua, jika pandemi Covid-19 sudah berakhir, maka program prioritas untuk dibiayai antara lain program pemulihan ekonomi, pelayanan kesehatan kesehatan terutama kewaspadaan kembalinya wabah, dan pelayanan dasar lainnya.
“Selanjutnya operasional rutin OPD dan kegiatan wajib yang jika tidak dilaksanakan akan mengganggu jalan pemerintaha serta kegiatan lain yang bertujuan mewujudkan sasaran RPJMD 2021-2026 dan penyelamatan Danau Maninjau,” sebutnya.
Disebutkan wabup, pembiayaan daerah Kabupan Agam tahun anggaran 2022 ditujukan untuk mendukung terwujudnya stabilitas keuangan daerah. Dengan proyeksi pendapatan, kebutuhan belanja dan pembiayaan, maka rancangan KUA-PPAS tahun 2022 mengalami defisit sebesar Rp245,4 milyar.
“Terkait dengan defisit ini, saya berharap dilakukan pembahasan penajaman program dan kegiatan prioritas tahun 2022, agar defisit ditetapkan pada angka rasional. Hal ini dipandang sangat perlu karena pengalaman selama pandemi, terjadi kebijakan yang berimplikasi pada pengurangan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya. (Rilis Pro-KP/CN)