Satuan Res Narkoba polres Kuansing Ungkap Kasus Tipe Narkoba Jenis Sabu

Rolijan
0


Canangnews.com - Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing Riau mengaman kan satu orang diduga pelaku tindak pidana melawan hukum perantara dalam jual beli, menjual, menyediakan, menyerahkan dan memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis shabu yaitu an.MI als IM, laki-laki,48 tahun Suku melayu, Wiraswasta, alamat Desa seberang pantai Kec.Kuantan Mudik Kab.Kuansing Senin (30/08/2021) sekira pukul 18.00 WIB di Feda Seberang Pantai Kec.Kuantan Mudik Kab.Kuansing

  

Adapun barang Bukti yang diamankan dari pelaku adalah 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,42 gram, 4 (empat) lembar plastik bening kosong, 1 (satu) lembar kertas timah, 1 (satu) unit timbangan digital merk scale, 1 (satu) unit HP merk Samsung tipe J2 Prime warna Gold, Narkotika jenis shabu berat 0,42 gram                  

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,S.I.K.,M.Si membenarkan adanya penangkapan tersebut dan melalui Kasat Narkoba AKP Preddy Jontara SH.,MH mengatakan awalnya Anggota Opsnal Satres Narkoba pukul 18.00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat 

bahwa di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik Kab.Kuansing sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis shabu





Selanjutnya Kasat Narkoba memerintah kan Tim Opsnalnya untuk turun ke TKP yang dimaksud, untuk melakukan pengungkapan, kemudian sekira pukul 20.30 WIB,Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penggerebekan di sebuah Rumah didesa Seberang Pantai Kec.Kuantan Mudik Kab Kuansing.


dan mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku an.MI als IM kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Shabu didalam lemari pakaian dalam kamar pelaku yang terbungkus lembar kertas timah, dilantai kamar pelaku ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital scale, Atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.


Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Jontara."( Rudi )


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top