Rusma Yul Anwar Sampaikan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kepada DPRD

0
Rapat Paripurna Panyampaian Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah


Painan, CanangNews - Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd melakukan pemaparan kepada anggota Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Pessel, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (2/8/2021).


Pemaparan kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Pesisir Selatan itu, dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD dengan dihadiri unsur Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah Drs. Luhur Budianda SY, Sekretaris DPRD, Jarizal, staf ahli, asisten, para kepala perangkat daerah, dan para pejabat eselon III lainnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. 


Terkait pengelolaan barang milik daerah, pemerintah pusat telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.


Peraturan Pemerintah ini kemudian dijabarkan secara lebih teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Barang Milik Daerah, atau yang biasa disebut sebagai aset, merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.



Barang Milik Daerah berperan langsung dalam pelaksanaan operasional perangkat daerah. Penyusunan dan penetapan peraturan tentang Barang Milik Daerah bertujuan untuk terwujudnya pengelolaan Barang Milik Daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai, baik oleh perangkat daerah secara khusus, maupun pemerintah daerah secara umum.


Paradigma baru pengelolaan Barang Milik Daerah juga menekankan pada penciptaan nilai tambah dari Barang Milik Daerah yang dimiliki dan dikelola.


"Pengelolaan Barang Milik Daerah harus ditangani dengan baik agar dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangan. Termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi secara menyeluruh dapat dioptimalkan," ungkap Bupati Rusma Yul Anwar, dalam paparannya.


Dia menjelaskan bahwa secara sederhana pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi tiga fungsi utama. Diantaranya, adanya perencanaan yang tepat, pelaksanaaan/pemanfaatan secara efektif dan efisien, serta pengawasan atau monitoring.           


Agar ketiga fungsi tersebut terlaksana, maka diperlukan strategi yang tepat dalam pengelolaan BMD.


"Sasaran-sasaran strategis yang harus dicapai melalui pengelolaan barang milik daerah antara lain, terwujudnya ketertiban administrasi mengenai kekayaan daerah. Meliputi inventarisasi tanah dan/atau bangunan, sertifikasi kekayaan daerah, penghapusan dan penjualan aset daerah, sistem pelaporan kegiatan tukar-menukar, hibah, ruislag (tukar guling), dan lain-lain," ucapnya.


Selanjutnya, terciptanya efisiensi dan keefektifan penggunaan aset daerah dalam menunjang kegiatan pembangunan, pengamanan aset daerah, dan tersedianya data dan informasi yang akurat mengenai kekayaan (aset) daerah.


Lebih lanjut, terdapat beberapa esensi utama terkait pengajuan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan Barang Milik Daerah.


Diantaranya, pelaksanaan amanat pasal 511, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dengan peraturan daerah.


"Laporan Barang Milik Daerah merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah. Dan Barang Milik Daerah harus ditetapkan dengan Perda sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016," jelasnya mengakhiri. (can) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top