Canagnews.com - Sedikitnya, 36 orang warga pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring Razia yustisi yang digelar Polsek Seberida Inhu Riau, pada Sejumlah titik keramaian dan padat aktifitas di wilayah Kecamatan Seberida.
Razia yustisi dalam Rangka penegakan disiplin dan Prokes serta implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) nomor 63 tahun 2020 tentang Prokes dan sanksi bagi pelanggar dilaksanakan Polsek Seberida, Selasa 10 Agustus 2021 pagi dibeberapa titik rawan pelanggaran Prokes.
"Masih ada puluhan warga bandel yang terjaring razia yustisi oleh Polsek Seberida, hal ini membuktikan jika kesadaran masyarakat mematuhi Prokes masih rendah, padahal penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu masih tergolong tinggi," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran diruang kerjanya, Selasa sore.
Diungkapkannya, 36 orang warga pelanggar Prokes yang terjaring razia yustisi itu, mayoritas masyarakat yang tidak memakai masker dan berkerumun tanpa menjaga jarak ditempat-tempat umum, seperti pasar, kedai kopi serta tempat padat aktifitas lainnya.
Berikut rincian puluhan warga yang terjaring razia yustisi itu, 21 orang diberi sanksi berupa secara lisan, 15 orang sanksi tertulis, sedangkan untuk pelaku usaha, seperti kedai kopi, toko menjual barang harian, pakaian, bahan bangunan, mini market serta lainnya tidak ditemukan melanggar Prokes.
"Selain razia, Polsek Seberida juga sosialisasikan Prokes, bahaya Covid-19 serta upaya pencegahan dan himbauan kepada masyarakat agar tetap patuhi Prokes sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona," pungkas Misran."( * )
Editor Rolijan