Pemkab Agam Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Peringatan HUT RI ke 76

0


 

Agam, -Upacara peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 di Kabupaten Agam dilaksanakan dengan penerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Hal tersebut dilakukan mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19.


Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-76 diselenggarakan dengan cara mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh.

Saat detik- detik proklamasi, masyarakat diimbau mengumandangkan lagu Indonesia Raya dan menghentikan aktivitas sejenak.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, Khasman Zaini menyebut, pelaksanaan peringatan HUT RI Ke-76 di daerah itu berpedoman pada Instruksi Gubernur Sumatera Barat dan Kementerian Kesehatan RI.

“Menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara, maka Gubernur Sumatera Barat menerbitkan pedoman pelaksanaan peringatan HUT RI ke 76 yang disesuaikan dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 berdasarkan pedoman dari Kementerian Kesehatan RI. Demikian juga pelaksanaanya di Agam,” ujarnya, Senin (2/8).

Lebih lanjut disampaikan, pada peringatan HUT RI bertema Indonesia Maju kali ini, warga diimbau mengibarkan bendera merah putih dan memasang umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dekorasi, atau hiasan lainnya dimulai tanggal 1 Juli 2021 sampai tanggal 31 Agustus 2021.

Gubernur Sumbar juga menginstruksikan imbuhnya, pembentukan Tim Sosialisasi dan Pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan tentang pengibaran bendera tersebut, sampai ke tingkat nagari dan jorong.

Jika mengadakan dan atau mengikuti kegiatan- kegiatan dalam rangka menyemarakkan Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI, diharuskan tetap mempedomani Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 sesuai pedoman dari Kementerian Kesehatan RI.

Selanjutnya, pada hari Selasa atau tanggal 17 Agustus 2021, pukul 10:17 WIB sampai dengan 10:20 WIB, selama 3
menit, segenap masyarakat diharuskan menghentikan aktivitasnya sejenak.

Disebutkan, gubernur menginstruksikan pemerintah setempat agar mengumandangkan atau memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, melalui pengeras- pengeras suara pada sarana dan prasarana di area publik, sampai pada pelosok atau tingkat satuan terkecil masyarakat, didahului dengan bunyi sirine.

“Seluruh masyarakat dihimbau untuk menghentikan aktivitasnya sejenak dan berdiri tegap saat pengumandangan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Pengecualian penghentian aktivitas sejenak diberlakukan bagi orang atau kelompok dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain apabila aktivitasnya dihentikan,” ujarnya. (AY)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top