Wabup Rahmang Sampaikan Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD

0

Parit Malintang, CanangNews - Wakil Bupati (Wabup) Padang Pariaman Drs Rahmang MM menyampaikan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD atas rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 - 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman di Pariaman,  Selasa (27/7/2021).


Rahmang mengawali penyampaian jawaban dari segi peningkatan potensi ekonomi dari segi pariwisata, perikanan dan pertanian yang akan lebih dieksploitasi mengingat letak geografis Padang Pariaman yang strategis, yang nantinya sangat berpotensi meningkatkan PAD serta mengurangi tingkat kemiskinan yang ada di kabupaten Padang Pariaman


"Menanggapi usulan, kami sudah melakukan upaya peningkatan lahan yang selama ini sudah dilakukan pemerintah daerah melalui dinas pertanian dan ketahanan pangan, dengan kegiatan intensifikasi pertanian seperti pengolahan pupuk bersubsidi, pengolahan lahan dan penggunaan pupuk sesuai anjuran, demikian halnya dengan pembangunan / rehabilitasi infrastruktur pertanian, peningkatan SDM penyuluh melalui pelatihan peningkatan kapasitas tenaga penyuluh yang di adakan oleh dinas terkait," ujar Rahmang



Selain itu, Rahmang menjelaskan tentang aset milik kabupaten Padang Pariaman yang terletak di kota Pariaman yang akan dapat lebih dimaksimalkan fungsi dan kegunaannya


"Untuk seluruh aset gedung, taman dan tanah yang berada di kota Pariaman sudah tercatat sebagai barang milik daerah (BMD) dan sudah diaudit BPK setiap tahun. kedepannya diusahakan seluruh aset yang terbengkalai dapat dimanfaatkan secara optimal atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga agar dapat menambah pendatan daerah," tutur Rahmang


Rahmang juga menambahkan visi misi yang telah dirancang dan disampaikan untuk 5 Tahun ke depan akan akan dapat tercapai dengan maksimal dengan dukungan dan kerja sama semua pihak baik eksekutif maupun legislatif. (R/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top