Sebanyak 5 Orang Pengurus Baznas Pasbar Ditetapkan

0


 

Pasaman Barat,-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia telah menetapkan lima orang terpilih untuk pengurus Baznas Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, periode 2021-2026.


"Sekarang sudah keluar hasil keputusan dari Baznas pusat dan ditetapkan lima orang yang diterima untuk jadi pengurus Baznas Pasbar, diantaranya, Muhajir, Agustar, Sutarman, Setarman dan Muhammad Jamil. Dari 5 orang tersebut diambil dari 10 nama yang ikut tes," ungkap Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Pasaman Barat, Hendrizal Simpang Empat, Senin (19/7/21).


Diutarakan, keputusan Baznas RI berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Baznas menyebutkan pada 28 Juni 2021 lalu Baznas RI telah melakukan wawancara secara online terhadap 10 nama yang diusulkan oleh Bupati Pasaman Barat.


Hasil wawancara tersebut tentu kita bisa menilai penjabaran masing -masing calon yang meliputi uji kompetensi  subtantif tentang regulasi zakat, fikih zakat dan manajemen pengelolaan zakat.


Banyak hal yang dilakukan Baznas RI terutama  bagian investigasi tentang integritas, kapabalitas, akseptabilitas, profesionalitas dan rekam jejak masing-masing calon yang diusulkan.


"Sesudah mendapatkan hasilnya keputusan maka Baznas pada 15 Juli 2021 menetapkan lima calon terpilih. Bagi yang tidak terpilih disebabkan tidak memenuhi persyaratan dari Baznas RI," sebutnya.


Pihaknya segera melakulan rapat pleno untuk menentukan ketua, wakil ketua dan bidang oleh ketua Panitia Seleksi Baznas Setia Bakti atau Asisten Pemerintahan Pemkab Pasaman Barat.


"Jika telah diadakan rapat pleno menentukan ketua maka akan di SK-kan Bupati Pasaman Barat untuk segera dilantik," katanya.


Ia berharap pimpinan Baznas yang terpilih nanti bisa mengembangkan Baznas dari segi pengumpulan. 


"Jangan hanya tergantung kepada zakat PNS saja tetapi bisa merangkul para muzakkir di luar PNS. Saat ini pendapatan Baznas Pasaman Barat Rp6,5 miliar per tahun," sebutnya. (Robi)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top