Surat Permintaan THR ke Bank Mandiri Cabang Tapan Beredar, Wali Nagari Pasar Tapan Sampaikan Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Canang Pessel
0


PESISIR SELATAN — Surat permintaan dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Nagari Pasar Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, menjadi perbincangan di media sosial dan grup WhatsApp dalam beberapa hari terakhir.


Surat tersebut diketahui ditujukan kepada Bank Mandiri Cabang Tapan dan berisi permintaan partisipasi bantuan dana THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.


Dalam surat yang berkop resmi Pemerintah Nagari Pasar Tapan dan ditandatangani oleh Wali Nagari Doni Putra itu, pemerintah nagari mengajak perusahaan yang berada di wilayah tersebut untuk memberikan partisipasi bantuan dana THR.


“Sehubungan dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H. Maka dengan ini kami Pemerintahan Nagari Pasar Tapan mengajak Bapak/Ibu pimpinan perusahaan berpartisipasi membantu Dana Tunjangan Hari Raya,” demikian kutipan isi surat yang beredar di media sosial tersebut.


Surat tersebut diterbitkan pada 4 Maret 2026 dan secara khusus ditujukan kepada pimpinan **Bank Mandiri Cabang Tapan.


Namun, beredarnya surat tersebut menimbulkan perhatian karena sebelumnya Bupati Pesisir Selatan telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan permintaan THR oleh penyelenggara negara.


Bupati Hendrajoni pada 25 Februari 2026 mengeluarkan surat edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.


Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa pegawai negeri maupun penyelenggara negara dilarang meminta dana hibah atau hadiah, termasuk THR atau sebutan lainnya, baik atas nama pribadi maupun institusi kepada masyarakat maupun perusahaan.


Kebijakan tersebut dibuat sebagai langkah pencegahan praktik gratifikasi yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.


Menanggapi polemik tersebut, Wali Nagari Pasar Tapan Doni Putra memberikan penjelasan terkait surat yang terlanjur beredar tersebut.


Ia mengatakan bahwa surat permintaan partisipasi THR itu dikirimkan sebelum dirinya mengetahui adanya surat edaran dari bupati mengenai larangan tersebut.


Menurut Doni, informasi mengenai surat edaran bupati baru ia terima melalui grup komunikasi kecamatan yang dibagikan oleh camat pada 6 Maret 2026.


Setelah mengetahui adanya larangan tersebut, ia mengaku langsung mengambil langkah untuk mencabut surat yang telah dikirimkan kepada pihak bank.


“Saya mengetahui surat edaran bupati itu pada tanggal 6 Maret 2026 di grup Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan yang dibagikan oleh camat,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa pada hari yang sama dirinya langsung menarik kembali surat permintaan partisipasi THR yang sebelumnya telah dikirimkan kepada pihak bank.


Doni juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada bantuan ataupun dana yang diterima oleh Pemerintah Nagari Pasar Tapan dari pihak bank terkait permintaan tersebut.


“Pemerintah Nagari Pasar Tapan dan saya belum menerima apa pun dari bank tentang permintaan partisipasi THR itu,” kata Doni saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2026).


Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas beredarnya surat permintaan THR tersebut.


Menurutnya, peristiwa itu menjadi pelajaran penting bagi dirinya dalam menjalankan tugas sebagai wali nagari.


Doni mengungkapkan bahwa dirinya masih relatif baru menjabat sebagai Wali Nagari Pasar Tapan.


Ia menyebut masa jabatannya baru berjalan sekitar dua setengah bulan sejak dilantik sebagai wali nagari.


Karena itu, ia mengaku masih terus belajar memahami berbagai aturan administrasi dan kebijakan pemerintah yang berlaku.


Meski demikian, ia menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.


Ia juga memastikan bahwa ke depan pemerintah nagari akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan surat resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sebelumnya telah menegaskan bahwa praktik permintaan THR oleh pejabat atau penyelenggara negara kepada pihak swasta tidak dibenarkan.


Larangan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik gratifikasi yang berpotensi melanggar hukum.


Melalui surat edaran yang dikeluarkan, pemerintah daerah meminta seluruh aparatur pemerintah hingga tingkat nagari untuk mematuhi aturan tersebut.


Dengan adanya kejadian ini, pemerintah nagari diharapkan semakin memahami aturan terkait pengendalian gratifikasi, terutama menjelang momentum hari besar keagamaan seperti Idul Fitri. (Ronal)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top