Pemkab Agam Imbau Masyarakat Kurangi Mobilitas

0


 

AGAM, -Selain pulau Jawa dan Bali, Pemerintah juga memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 43 kabupaten/kota, termasuk Provinsi Sumatera Barat.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, mulai 6 hingga 21 Juli 2021, pemerintah memperketat penerapan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali.

Disebutkan, ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan PPKM Darurat. Daerah tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19.

“Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 Julli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali,” ujar Airlangga, seperti dikutip dari CNBC, Selasa (6/7).

Di Sumatera Barat sendiri, penerapan PPKM diberlakukan di 4 daerah yakni, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Kota Solok.

Selama pemberlakukan PPKM, 4 kota di Sumatera Barat itu diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan pengetatan. Perkantoran di daerah yang memberlakukan PPKM, diwajibkan kerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga hanya 25% yang bekerja di kantor.

Kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara daring. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan yang ketat.

Restoran diwajibkan membatasi hanya 25% pelanggan makan di tempat (dine in) dan waktu operasional maksimal sampai pukul 17.00 WIB sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00. WIB.

Pusat perbelanjaan tetap boleh beroperasi dengan waktu operasional maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%.

Lalu kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan. Semua fasilitas publik ditutup sementara. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup. Seluruh kegiatan seminar dan rapat juga ditutup.

Sedangkan untuk usaha transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan Covid-19.

Mengingat mulai diberlakukannya PPKM di sejumlah daerah di Sumbar, Pemerintah Kabupaten Agam melalui Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19, Drs. Martias Wanto, MM mewanti-wanti masyarakatnya untuk mengurangi mobilitas di daerah tersebut.

Masyarakat diminta untuk memperhitungkan risiko penularan Covid-19 yang makin tinggi, seperti ancaman varian Delta yang berisiko tinggi terhadap keselamatan.

“Meski Agam tidak termasuk pemberlakukan PPKM, namun karena mobilitas antar daerah cukup tinggi maka perlu kewaspadaan bagi masyarakat agar varian delta tidak menyebar ke Sumbar, khususnya ke Agam,” ucapnya.

Disampaikannya, PPKM Darurat merupakan pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. PPKM Darurat diberlakukan Pemerintah mengingat makin tingginya kasus keterpaparan Covid-19.

“Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan ini sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir, untuk itu kurangi mobilitas perjalan ke luar daerah,” ujarnya.  (AY)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top