Nagari Balah Aie Laksanakan Penguatan Kapasitas Bamus

0

Balai Baru, CanangNews - Pemerintah Nagari Balah Aie, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Padang Pariaman, melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari, Kamis (1/7/2021). Kegiatan dibuka Walinagari Kasril SE dengan menghadirkan dua narasumber, Kepala Bidang Pembinaan Desa Dinas Penberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Dion Pranata SSTP serta Kepala Bagaikan Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Rifki Monrizal Nasrida Putra SH MSi.


Narasumber Kepala Bagian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Rifki Monrizal Nasrida Putra SH MSi memaparkan Peranan Bamus dalam Pembentukan  peraturan di nagari, antara lain peraturan nagari, peraturan bersama walinagari, peraturan walinagari serta mekanisme pembuatannya.




Ia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016, Badan Permusyawaratan Desa / Nagari mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa / walinagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa / walinagari.


"Peraturan di nagari tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma-norma umum yang berlaku di tengah masyarakat," ujarnya sembari menjelaskan peraturan tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan nagari serta hak dan kewajiban bamus. 



Dalam sesi diskusi mengemuka berbagai permasalahan yang ditanyakan Bamus. Di antaranya anggaran untuk bamus dipatok jumlah nominalnya oleh Dinas Penberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui peraturan bupati (perbup).


Kegiatan Penguatan Kapasitas diikuti tujuh peserta. Mereka terdiri dari Ketua Bamus Nagari Balah Aie Tk Ismael, Wakil Ketua Kamal SSi, Sekretaris Rina Apriani, Anggota Zulkartini, Krisko Govinda, Maridin dan Samsul. Diskusi dimoderatori oleh Sekretaris Nagari, Zermawati MZ SP.



Pada sesi sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan Desa Dion Pranata SSTP membahas tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan Bamus dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari. 


Sebagai gambaran, Nagari Balah Aie dipimpin oleh Pejabat Walinagari Kasril SE dengan Sekretaris Zermawati MZ SP,  Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum Adriani SE, Kaur Keuangan Ayu Oktaviani SE, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Rhevi Aliza SIP, Kasi Pelayanan Ruzi Efrizo STP. Walikorong Toboh Sikumbang Rudi Edila, Walikorong Toboh Mandahiling Hendri Valentino SPd, Walikorong Limau Hantu Mendra, Walikorong Lohong Nur Amal serta Staf Nagari Afrizal, Rahmawati SPdI dan Gian Rendi LP AMd. (Adriani / ZT)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top