Mudahkan Layanan Bagi Masyarakat, PN Pasbar Hadirkan Pojok Pengadilan di Sungai Aur

0


 

Pasaman Barat, -Guna memudahkan akses pelayanan, Pengadilan Negari (PN) Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat, menghadirkan pojok pengadilan bagi masyarakat Kecamatan Sungai Aur.


"Hal tersebut bukan hanya untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat saja. Tentu ini juga sebagai contoh pertama kalinya Pengadilan Negeri Pasaman Barat, bentuk pojok pengadilan dikantor camat Sungai Aur, supaya masyarakat kita mudah mendaftarkan perkara yang berkaitan dengan administrasi," ungkap Ketua PN Pasbar, Bayu Soho Rahardjo, Simpang Empat, Jumat (30/7/2021).


Dijelaskan, tujuan pojok pengadilan merupakan perpanjangan dengan semua akses pelayanan seperti diantaranya, ganti nama, pengangkatan anak, dispensasi perkawinan, perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran, dan pendaftaran perkawinan terlambat.


"Kita akan melayani masyarakat dengan baik seperti surat tidak akan pernah kita persulit Pojok pengadilan akan menerima semua bentuk pelayanan publik di PN Pasbar, seperti pendaftaran perkara permohonan meliputi perkara yang berkaitan dengan administrasi kependudukan," ujarnya.


Dikatakan, adanya program pojok pengadilan itu dapat mempermudah pelayanan masyarakat mendapatkan akses dan informasi tentang layanan pengadilan. Sehingga masyarakat lebih mudah dalam pelayanan hukum di PN Pasbar.


Sudah terbentuknya Pojok Pengadilan ini, Pengadilan Negeri Pasaman Barat mendukung program pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19 di Pasaman Barat.


"Dengan adanya Pojok Pengadilan di Kantor Camat Sungai Aur, tentu masyarakat akan senang dan mudah cara pengurusan tidak perlu PN lagi masyarakat karna sudah ada pojok pengadilan Kantor Camat Sungai Aur,"


Sementara itu, Camat Sungai Aur, Sahdan mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Negeri Pasaman Barat adanya Pojok Pengadilan di Kantor Camat Sungai Aur. Menurutnya, sangat menguntungkan kepada masyarakat. (Robi)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top