Polres Pasbar Ringkus Pengedar Narkoba, Tujuh Paket Siap Edar Diamankan

0




Pasaman Barat - Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat, meringkus pelaku diduga pengedar narkoba di Jorong Tamiang, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka. 


"Benar, Pelaku berinisial PM (43)ditangkap pada Jumat (4/6/2021) sekira pukul 16.00 WIB. Ditangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan sebanyak tujuh paket sabu dibungkus plastik bening dan satu unit handphone warna hitam," ungkap Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reskrim Narkoba Iptu Eri Yanto di Simpang Empat, Sabtu (5/6/21).


Dijelaskan, penangkapan pelaku berawal adanya informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika di daerah itu.


Setelah mendapatkan informasi Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.


Dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat Iptu Eri Yanto tim langsung menangkap pelaku pada Jumat (4/6/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.


"Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti tujuh paket kecil diduga narkotika jenis sabu di dalam kotok rokok sampoerna mild," sebutnya.


Barang bukti sudah diamankan Porles Pasaman Barat, pelaku sudah ditangkap langsung dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat(1) UU RI No 35 tentang narkotika," tukasnya. (Robi)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top