Polres Pasbar Ringkus Pencuri Sepeda Motor dan Penadah

0


 

Pasaman Barat--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat meringkus tersangka diduga melakukan pencurian sepeda motor dengan kekerasan dan penadah (Pertolongan Kejahatan).

"Kedua orang tersangka tersebut ditangakap di Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (2/6/2021) sekira pukul 22.00 WIB," ungkap Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasat Reskrim Polres Pasbar, AKP Fetrizal, Kamis (3/6/2021).

Dikatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup Opsnal Reskrim Polres Pasaman Barat bergabung dengan Unit Reskrim Polsek Kinali melakukan upaya paksa terhadap tersangka.

"Dua orang ini inisial MH (49) dan RP (34) dalam perkara pertolongan jahat (penadah) dengan korban Candra mustian (13) warga Jorong Sigunanti Nag Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat,"ujarnya.

Lanjutnya, kedua orang tersangka tersebut ditangakap di Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang dan diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda beat Street warna hitam no.pol BA 4217 SL, Nomor rangka MH1JFZ218JK268484, dengan kerugian lebih kurang sebanyak Rp. 17.000.000.-(tujuh belas juta).

"Sehubungan dengan dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Kinali terhadap pelaku Izad (24) terhadap pelaku pencurian satu unit sepeda motor jenis becak. Berdasarkan Kaporan PolisiNomor : LP/63/III/2021/Res Pasbar tanggal 18 Maret 2021,"jelasnya

Fetrizal menjelaskan, sehari setelah kejadian tersebut pelaku panggil "Izad" pergi ke daerah Sungai Aur menemui pamannya MH (49) pekerjaan tani, Kenagarian Sungai Aur, Kecamatan Sei Aur. Dengan maksud meminta bantuan untuk menjualkan Sepeda motor hasil pencurian yang telah dalam penguasaannya.

"Selanjut nya panggil "Izad" dan panggil "Siit" pergi menjual sepeda motor tersebut kepada inisial RP (34) pekerjaan wiraswasta, Jorong Kuamang Alai Nagari Ujung Gading,"jelasnya

Ia juga mengatakan, setelah dilakukan interograsi oleh Opsnal Reskrim Polres Pasaman Barat terhadap pelaku panggilan "Izad" didapati keterangan, bahwasanya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berupa satu unit sepeda motor Honda beat Street warana hitam, yang terjadi di Simpang tiga Bedeng Nag. Koto Baru kec. Luhak Nan Duo, pada hari Kamis tanggal 18 maret 2021 bersama dengan temannya inisial J.

"Tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda beat Street warna hitam no.pol BA 4217 SL,  Nomor rangka MH1JFZ218JK268484 di bawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidik lebih lanjut,"tutupnya. (Robi)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top