Pilwana dan Pakta Integritas

0

Catatan Zakirman Tanjung, mantan Pejabat sementara Kepala Desa (Pjs Kades) Balai Satu



PEMERINTAH
Kabupaten Padang Pariaman tahun 2021 ini menyelenggarakan pemilihan walinagari (pilwana) serentak pada 29 nagari. Proses atau tahapannya sudah berlangsung semenjak bulan April lalu. Sedangkan puncak atau hari-H pencoblosan dijadwalkan Rabu 31 Oktober. 


Banyak hal yang dapat dibahas terkait dengan pilwana ini, terutama tentang bagaimana selayaknya figur calon walinagari yang pantas dipilih dan sikap apa yang patut diambil oleh panitia pemilihan walinagari. Tujuannya agar walinagari yang terpilih nanti benar-benar figur pemimpin, pengayom dan pelayan masyarakat, bukan penguasa.


Lantaran dipilih langsung oleh rakyat, walinagari selayaknya merakyat, bukan bermental pejabat, apalagi penguasa. Walinagari selayaknya melayani, bukan dilayani.


Berbeda dengan kepala kelurahan dengan jam kerja sesuai jam kantor, jam kerja walinagari selayaknya 24 jam dan 7 hari seminggu. Jika masyarakat membutuhkan, walinagari semestinya siap-sedia ditemui atau dihubungi kapanpun, walau bukan pada jam kerja, walau di larut malam buta sekalipun. Oleh karena itu, telepon seluler (ponsel) walinagari tidak boleh mati. 


Saya masih ingat, ketika jadi Pjs Kades Balai Satu, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, tahun 1990, saya pernah dibangunkan seorang gadis sekira pukul 01.30 dinihari. Setelah bunyi ketukan di jendela kamar saya, terdengar suara, "Uda, Da!" 


Membuka mata, saya tak melihat apapun. Ternyata listrik padam. Meraih korek api, saya hidupkan lilin, lalu melangkah ke luar kamar. Di luar cahaya langit langsung mempertemukan pandangan saya ke wajah gadis itu. Ia ditemani adiknya yang juga perempuan.


"Maaf yo, Da, saya mengganggu Uda lewat tengah malam. Begini, Da, mohon buatkan surat pengantar ke Polsek untuk mendapatkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB, kini SKCK). Besok pagi-pagi saya ke Polsek, selanjutnya ke Bukittinggi," ujar gadis itu. 


Tanpa banyak tanya karena saya sadar urusan melayani masyarakat merupakan kewajiban sebagai kepala desa, saya mengajak gadis itu berjalan kaki sejauh ±200 meter menuju kantor kepala desa karena mesin tik berada di kantor. Gerimis yang kian menderas tak menghalangi. 


Buka pintu kantor dan mengeluarkan mesin tik dari lemari, saya pun mengetik surat pengantar yang diminta gadis itu di bawah penerangan cahaya lilin. Selesai, menarik kertas dari gulungan rol mesin tik, menandatangani dan membubuhkan stempel kepala desa, lalu menyerahkan ke tangan gadis itu. 


Mengucapkan terimakasih dan menyerahkan selembar uang Rp1.000 sebagai biaya administrasi, gadis itu pamit pulang dengan jalan kaki ke arah utara. Setelah menutup dan mengunci pintu kantor, saya pun berjalan kaki ke arah selatan.  


Melayani dengan sepenuh hati, dengan ketulusan, bagi seorang pemimpin merupakan wujud tanggung-jawab, bukan hal yang pantas mendapatkan pujian, terlebih jika menjadi pemimpin itu atas kemauan sendiri, bukan karena terpaksa. 


Kemauan sendiri? Ya! Di era moderen ini boleh dikatakan tidak ada pemimpin formal yang dipilih rakyat secara aklamatif. Proses kemimpinan formal di segala level bermula dari pencalonan diri si figur, melengkapi semua persyaratan yang ditentukan hingga kampanye. Si figur yang menginginkan dipilih menjadi pemimpin, bukan rakyat yang menghendaki secara aklamatif. 


Oleh karena itu, konsekuensinya, siapapun yang terpilih jadi pemimpin di semua level wajib bertanggung-jawab dan mempertanggungjawabkan kepemimpinannya. Di antara bentuk tanggung-jawab dimaksud adalah melayani rakyat atau masyarakat yang dipimpinnya. Sedangkan kebutuhan masyarakat mendapatkan pelayanan tidak hanya pada jam kerja formal - biasanya sejak pukul 07.30 hingga pukul 16.00, tetapi sepanjang waktu alias 24 jam, terutama pada kondisi-kondisi tertentu. 


Dalam hal ini, tugas dan tanggung-jawab walinagari (begitu pula bupati / walikota, gubernur dan presiden) lebih kompleks dan komplit dibanding tugas dan tanggung-jawab perangkatnya seperti sekretaris, kepala-kepala urusan dan staf nagari yang terbatas pada jam kerja. Walinagari boleh-boleh saja membebankan tugas tambahan kepada perangkatnya, tetapi tidak berketerusan. 


Mengingat betapa berat tugas dan tanggung-jawab walinagari, panitia pemilihan selayaknya selektif dalam menetapkan calon-calon walinagari yang akan dipilih oleh masyarakat. Lantaran terikat sistem yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, seleksi yang mungkin dilakukan panitia pemilihan adalah membuatkan pakta integritas dan meminta semua kandidat menandatanganinya pada saat penetapan calon walinagari, 30 Agustus 2021. 


Pakta integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Naskah pakta integritas dengan poin-poin pernyataan sebaiknya dibuatkan panitia pemilihan pada lembaran berukuran besar, misalnya 4 x 3 meter untuk selanjutnya dipajang pada halaman atau dinding bagian dalam kantor walinagari. 


Di antara poin pernyataan pakta integritas dimaksud, selain komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, adalah berperilaku santun serta siap melayani masyarakat dalam segala kondisi.


Selanjutnya, pakta integritas ini sebagai alat kontrol bagi masyarakat terhadap kepemimpinan walinagari. Jika terjadi pelanggaran, masyarakat melaporkan kepada Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari untuk diproses dan ditindaklanjuti; mulai dari peringatan tertulis hingga proses pengajuan pemberhentian. (*)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top