DPRD Pessel Terima Nota Ranperda dari Pemkab Pessel

0
Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda


Painan, CanangNews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Selatan (Pessel), menerima penyampaian dua nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Bupati Pessel, Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd dalam rapat paripurna, Senin (7/6) di ruang rapat DPRD setempat. 


Kedua Ranperda yang disampaikan tersebut adalah Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020 dan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. 


Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pessel, Ermizen, S.Pd tersebut, juga dihadiri wakil-wakil ketua DPRD, Wakil Bupati Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si, Pj Sekda Emirda Ziswati, SE, MM, anggota Forkopimda dan pejabat eselon II dan III di lingkup Pemkab Pessel. 


Ermizen dalam pidato pembukaan sidang menyampaikan, tahapan penyusunan Perda, terdiri dari tahapan, penyampaian nota pengantar selanjutnya, pandangan umum, pembahasan hingga penetapan sebagai Perda. 


"Dengan disampaikannya nota pengantar Ranperda, maka tahapan penyusunan Ranperda menjadi Perda sudah dimulai," kata Ermizen. 


Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Bupati Rusma Yul Anwar menyampaikan  perubahan perda dilaksanakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, diamanatkan agar Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap perangkat daerah minimal 2 (dua) tahun setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 



Dari hasil evaluasi tersebut ditemui beberapa  kendala dalam efektifitas pencapaian program, serta kurang efisiensi dalam pembiayaan. Kondisi ini disebabkan antara lain, masih terdapat tumpang tindih fungsi antar perangkat daerah. 


Terdapat ketidaksesuaian struktur dan ketidaktepatan fungsi. Cendrung gemuk dan membebani APBD Pesisir Selatan.


Disamping itu, mempertimbangkan hasil harmonisasi di Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat dan rekomendasi dari Tim Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta beberapa regulasi mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian dan perubahan terhadap susunan dan nomenklatur Perangkat Daerah yang menjadi pedoman dalam penggabungan urusan dan penetapan tipe Perangkat Daerah. 


Berdasarkan hal tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan susunan organisasi perangkat daerah sebanyak 25 perangkat daerah, dari semula berjumlah 30 perangkat daerah. 


"25 perangkat daerah tersebut, tidak termasuk kecamatan." kata Rusma Yul Anwar. 


Dijelaskan,  perangkat daerah tersebut terdiri dari, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat 16 Dinas Daerah, 1 Satuan Polisi Pamongpraja dan Pemadam Kebakaran, 4 Badan Daerah, 1 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan 15 kecamatan. (can)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top