Atasi Pencemaran Danau Maninjau, Menteri KP Tawarkan Budidaya Ikan di Kolam

0


 

Agam, -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan kunjungan dan melihat secara langsung kondisi Danau Maninjau, yang kini dalam keadaan tercemar, Kamis (3/6).

Tercemarnya danau itu, akibat sisa pakan ikan Keramba Jaring Apung (KJA) yang menumpuk dan jadi sedimentasi di dasar Danau Maninjau yang berada di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Melihat kondisi danau yang cukup memprihatinkan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono menawarkan nelayan Keramba Jaring Apung (KJA) untuk melakukan budidaya ikan air tawar di darat dengan sistem kolam.

“Ini untuk pengalihan mata pencarian masyarakat dari danau ke darat, karena budidaya ikan air tawar di darat juga sangat bagus untuk menunjang perekonomian,” ujarnya.

Mendukung hal itu, katanya, Pemkab Agam harus menyediakan lahan, dan pihaknya akan menurunkan tim untuk mengkaji kondisi lokasi dalam pengembangan budidaya ikan itu.

“Kita akan menurunkan tim dalam mengkaji pengembangan budidaya ikan dengan kolam, karena kalau nelayan dialihkan ke bidang pertanian, berdagang dan lainnya maka mereka tidak cepat beradaptasi,” sebutnya.

Sementara itu, Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman menyebutkan, pihaknya akan coba sikapi solusi yang diberikan Menteri KKP itu.

“Masukan itu kita bahas dan akan kita sikapi demi penyelamatan danau,” katanya.

Ia menjelaskan, Danau Maninjau merupakan ikon di Sumatera Barat, bahkan tahun 80-an ia sering ke danau itu banyak wisatawan yang berdatangan, baik nusantara maupun mancanegara.

Namun, sejak tahun 90-an hingga sekarang dengan berkembangnya KJA, kunjungan wisatawan menurun drastis karena air danau tercemar akibat sisa pakan ikan.

Saat ini, Pemkab Agam tengah melakukan pendataan jumlah KJA, beserta pemilik dan alamatnya, kemudian akan dibahas dalam rapat khusus dengan Kemenko Marves secara virtual pada 17 Juni 2021.

“Kita menargetkan Danau Maninjau bersih pada 2022,” katanya.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top