Rusma Yul Anwar : Diperbolehkan Shalat Idul Fitri di Masjid dan Mushalla Bagi Nagari Zona Oranye sampai Hijau

0
Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd


Painan, CanangNews - Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd menyatakan, warga masyarakat diperbolehkan melaksanakan shalat idul Fitri di Masjid atau mushalla sepanjang nagarinya tidak berada di zona merah penyebaran Covid-19.


"Diperbolehkan sholat Idul Fitri di masjid dan mushalla sepanjang  nagari tersebut berada di zona oranye, kuning atau hijau," kata Rusma Yul Anwar, Rabu (12/5).


Sementara masyarakat berdomisili di nagari yang statusnya termasuk zona merah shalat hari raya Idul Fitrinya di rumah masing masing.


Dikatakan, ketentuan zonasi penyebaran Covid-19 sesuai dengan yang  ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan pemetaaan sebaran kasus positif COVID-19 periode 25 April s/d 11 Mei 2021.


Lebih lanjut dikatakan, kebijakan ini diambil setelah mencermati masukan masyarakat dan menindaklanjuti Surat Edaran  Gubernur Sumatera Barat Nomor : 09/Ed/GSB-2021, tertanggal 11 Mei 2021, Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi Dalam Masa Pandemi virus Corona (Covid-19) Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021.





Sehubungan dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 Masehi, bupati melalui surat nomor 100/83/STC-19/V/2021 tanggal 11 Maret 2021 tentang  pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 syawal tahun 1442 H/ 2021 M menyampaikan khusus bagi panitia / pengurus yang menyelenggarakan Shalat Idul Fitri di Masjid/Musholla agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 

  1. Mendisiplinkan Jamaah dalam memakai masker dengan benar. 
  2. Menyediakan alat pengukur suhu/ thermogun dan apabila ditemukan suhu tubuh di atas 37,50C atau kondisi Jamaah kurang sehat disarankan untuk shalat di rumah saja.
  3. Menyediakan sarana pencuci tangan di depan pintu masuk dan pintu keluar Masjid/Musholla serta handsanitizer sesuai kebutuhan. 
  4. Menyarankan kepada Jamaah untuk berwudhu’ dari rumah masing-masing, membawa alas shalat/sajadah sendiri, menjaga jarak setelah shalat dan tidak melakukan kontak langsung/berjabat tangan sesama Jamaah setelah melaksanakan shalat. 
  5. Menyarankan kepada Khatib untuk mempersingkat durasi khutbah paling lama 20 – 25 menit. 
  6. Melakukan koordinasi terkait pelaksanaanya dengan Satgas Pananganan COVID-19 Nagari/ Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan/ Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pesisir Selatan. 


Sementara itu, Rusma Yul Anwar, berencana shalat Idul Fitri di rumah dinas. 


"Saya dan keluarga shalat id di rumah saja," katanya.


Berdasarkan data Satgas penanganan covid 19 terdapat dua nagari yang berada di zona merah yaitu, Nagari Painan, Kecamatan IV Jurai dan Nagari Gurun Panjang Selatan, Kecamatan Bayang.


Sementara nagari zona oranye sebanyak 9 nagari, zona kuning 29 nagari dan zona hijau 142 nagari. (can)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top