Odong Odong Dilarang Beroperasi di Jalan Kota, Kapolres Ingatkan Wali Nagari Himbau Warganya

0
Kendaraan Odong Odong


Painan, CanangNews - Wali Nagari diingatkan kembali Kapolres Pesisir Selatan (Pessel) AKBP. Sri Wibowo, S,IK,MM agar seluruh Wali Nagari di Kabupaten Pessel mensosialisasikan  pada warga tentang larangan pemakaian Kendaraan Bermotor Odong Odong atau yang juga biasa disebut Kereta Mini.


Menurut Sri Wibowo, Odong Odong dilarang beroperasi di jalan kota berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam aturan tersebut itu menyatakan Odong Odong masuk dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar teknis untuk laik jalan. 


"Keberadaan Odong Odong bisa membahayakan bagi penumpang, apalagi jika menimbulkan korban disebabkan karena kecelakaan," tegas Sri Wibowo pada media, Senin (17/5).


Untuk itu, sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, jika Odong Odong masih juga digunakan dijalan raya, maka sanksi tegas akan diambil, seperti penilangan barang bukti kendaraan hingga sangksi kurungan. 


Maka, kita menghimbau pada pemilik Odong Odong dan juga masyarakat agar mematuhi aturan yang ada.


"Wali Nagari bisa ikut mensosialisasikan hal tersebut pada warganya, tentang larangan penggunaan kendaraan bermotor Odong Odong," ajak Sri Wibowo.


Menurut Kapolres Pessel tersebut, Odong Odong hanya boleh berjalan (beroperasi) di tempat-tempat wisata. Hal ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Odong Odong sebenarnya merupakan kendaraan wisata sehingga tidak boleh beroperasi di jalan raya karena berbahaya.


"Sekali lagi sanksi tegas kita persiapkan jika pemiliki kendaraan bermotor Odong odong tetap bandel. Karena sesuai data yang ada, keberadaan Odong Odong banyak di nagari-nagari," tegasnya. (can)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top