Bupati Suhatri Bur Sampaiakn Nota Penjelasan LKPj TA 2020

0

Pariaman, CanangNews -  Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur SE,MM  menyampaikan Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2020 di Ruang Rapat DPRD, Kamis (27/5/2021). Menurutnya, melalui LKPj tahun 2020 akan disampaikan  kemajuan penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pembangunan yang telah dicapai selama tahun 2020, 


“Penyusunan LKPj Bupati Padang Pariaman tahun anggaran 2020 berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD)  tahun 2016 - 2021, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020, Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) serta peraturan daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020 dan  Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020, berdasarkan RPJMD Kabupaten Padang Pariaman tahun 2016-2021," ujar Suhatri Bur. 


Ia menyebutkan, visi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman  Terwujudnya Kabupaten Padang Pariaman yang Baru, Religius, Cerdas dan Sejahtera dengan mempertimbangkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2019 serta permasalahan dan tantangan yang dihadapi pada tahun 2020 terutama menyangkut peningkatan kesejahteraan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, pengangguran dan ketertinggalan, maka ditetapkan tema pembangunan kabupaten padang pariaman tahun 2020, yaitu pembangunan infrastruktur, sumber daya manusia  dan pemantapan perekonomian  daerah untuk pertumbuhan berkualitas.



Ia juga menambahkan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terus berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan di rpjmd tahun 2016-2021 dengan berbagai kebijakan. hal ini  mengingat tahun 2020 merupakan tahun keempat periode RPJMD Kabupaten Padang Pariaman dan merupakan momen yang penting untuk mengetahui tingkat keberhasilan pembangunan Kabupaten Padang Pariaman selama empat tahun terakhir. 


Selain itu tahun 2020 merupakan periode terjadinya bencana nasional dengan adanya wabah pendemi covid-19. Kondisi ini tentu akan sangat mempengaruhi pencapaian target pembangunan yang telah di tetapkan. oleh karena itu pada tahun 2020 banyak dilakukan penyesuaian dalam berbagai kebijakan maupun program pembangunan. berdasarkan   peraturan menteri dalam negeri tentang pendoman pengelolaan keuangan daerah di atas maka ditetapkan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun. APBD tersebut memuat rencana dalam pendapatan dan belanja yang dibutuhkan oleh daerah. 


“Selain aspek pendapatan dan belanja daerah beserta realisasinya, pada kesempatan ini kami juga akan menyampaikan penjelasan tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, baik   urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pilihan. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menjalankan seluruh urusan pemerintahan konkuren yaitu 6 urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, 22 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, dan 6 urusan pilihan," katanya lagi.


Seluruh urusan pemerintahan ini, lanjut dia, dijalankan oleh perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi  perangkat daerah tersebut. Satu perangkat daerah dapat melaksanakan lebih dari satu urusan wajib dan urusan pilihan, seperti dinas perdagangan tenaga kerja koperasi dan usaha kecil menengah, dinas, dinas penanaman modal,  perindustrian dan pelayanan perizinan terpadu. Pelaksanaan bebagai urusan  tersebut dimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan yan melekat pada masing-masing perangkat daerah. 


"Capaian kinerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Padang Pariaman bisa dikatakan membaik karena dapat dibuktikan dengan prestasi yang telah  capai dalam penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2020 diantaranya opini laporan keuangan WTP (wajar tanpa pengecualian), nilai evaluasi laporan akuntabilitas kinerja (LAKIP) 80 (B**), nilai laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah 3,0562 (sangat tinggi),” ulasnya mengakhiri.


Sidang paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman Ir H Arwinsyah MT  dihadiri oleh anggota dewan serta Wakil Bupati Rahmang dan seluruh  pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. (R/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top